9 Juni 2026
IMG-20260608-WA0047(1)

Targetsindikat.com

Mangupura, Bali – 8 Juni 2026 – Polres Badung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana 3C yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Badung selama periode Mei hingga awal Juni 2026.

Pengungkapan ini disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan para Kapolsek jajaran, Senin 8 Juni 2026.

Dari 13 Laporan Polisi yang berhasil diungkap, rinciannya: 9 kasus pencurian biasa/CUSA dan 4 kasus pencurian dengan pemberatan/CURAT.

Rinciannya:

1. *Satreskrim Polres Badung*: 6 kasus CUSA

2. *Polsek Kuta Utara*: 5 kasus, terdiri dari 3 CUSA dan 2 CURAT

3. *Polsek Abiansemal*: 1 kasus CURAT

4. *Polsek Petang*: 1 kasus CURAT

*13 Tersangka Diamankan*

Petugas berhasil mengamankan 13 orang tersangka, seluruhnya laki-laki. Terdiri dari 12 orang dewasa dan 1 orang anak di bawah umur. Satu di antara tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian ringan yang telah menjalani hukuman pada 2024.

Lokasi kejadian tersebar di kawasan perumahan dan villa, perkebunan, jalan raya, pertokoan/warung, hingga lingkungan perusahaan.

*Barang Bukti Diamankan*

Polisi turut menyita barang bukti hasil kejahatan: 5 unit sepeda motor, 2 unit iPhone, 1 unit AirPods, sejumlah uang tunai, 1 unit tablet, dan 1 ekor sapi betina bunting yang diduga hasil CURAT. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

*Komitmen Beri Rasa Aman*

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menegaskan, pengungkapan ini bentuk komitmen Polres Badung menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Badung. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal,” tegas Kapolres.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan, memasang CCTV di lokasi rawan, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan 110,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Polres Badung berharap sinergi dengan masyarakat terus terjalin agar situasi kamtibmas di Kabupaten Badung tetap aman dan kondusif. ( red)

Sumber : Kasi Humas Polres Badung