TARGET SINDIKAT GARUT – Seorang pria berinisial T.N. (25), warga Kecamatan Leles, berhasil diamankan oleh petugas gabungan Polsek Leles dan Satgas Penanggulangan Reaksi Cepat (PRC) Brimob Batalyon D Pelopor setelah diduga melakukan pengrusakan terhadap kendaraan angkutan umum (angkot) di Jalan Raya Tutugan, Kampung Tutugan, Desa Haruman, Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam keterangan resmi, Danki 1 Batalyon D Pelopor, Iptu Dody Rusmiady, S.E., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi secara tiba-tiba dan membuat warga sekitar terkejut, mengingat pelaku menggunakan kunci roda sebagai alat untuk merusak.
Kejadian bermula ketika sopir angkot jurusan Kadungora–Garut tengah melakukan perawatan kendaraannya di sebuah bengkel. Pelaku datang dan meminta sejumlah uang kepada rekan korban, namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Diduga karena merasa kesal, pelaku kemudian meluapkan emosinya dengan memecahkan kaca pintu depan sebelah kiri angkot.

Selain kasus pemalakan, petugas juga menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang diduga akan diedarkan oleh pelaku. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam tindak kriminal jalanan, tetapi juga dalam aktivitas peredaran zat terlarang.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap saat Satgas PRC Brimob sedang melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian.
Setelah itu, anggota Polsek Leles melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan pelaku, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku telah berada di bawah tahanan Polsek Leles guna menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kontrol emosi, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, dan segera menghubungi pihak berwajib jika menemukan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar,” pungkas Iptu Dody.(red)
