9 Juni 2026
IMG-20260604-WA0116

Targetsindikat.com

BEKASI, 3 Juni 2026 – Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

Korban balita laki-laki berinisial MAJ, 2 tahun 9 bulan, ditemukan meninggal di rumah kontrakan Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan paman kandung korban berinisial SGK, 18 tahun, sebagai terduga pelaku tunggal.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa pertama kali diketahui saksi M, 58 tahun, ibu kandung pelaku sekaligus nenek korban. Saat kembali dari membeli kebutuhan kue, saksi mendapati pintu kamar terbuka lebar. Di dalam kamar, saksi melihat cucunya MAJ sudah tidak bernyawa dengan luka fatal di kepala akibat hantaman senjata tajam.

“Terduga pelaku SGK juga ditemukan tergeletak bersimbah darah di samping korban dengan luka robek di mulut dan dada, bersama sebilah pisau dapur di lokasi kejadian,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan penyelidikan awal dan interogasi, pelaku SGK diduga melakukan aksi tersebut seorang diri. Pengakuan awal menyebut pelaku menghantamkan pisau ke kepala korban hingga mata pisau melengkung akibat membentur tulang batok kepala balita.

Dari pendalaman latar belakang keluarga, korban MAJ selama ini dititipkan dan diasuh oleh neneknya. Untuk motif dan kondisi kejiwaan pelaku, Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman lebih lanjut termasuk pemeriksaan kejiwaan dan keterangan ahli.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak di lingkungan terdekat dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan pada anak. ( red)