Targetsindikat.com
Minahasa, 7 Juni 2026– Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 17.20 WITA.
Pengamanan dilakukan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/321/VI/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
Terduga pelaku berinisial N.R.M (20), mahasiswa berdomisili di Kelurahan Wewelen. Korban seorang perempuan berinisial V.S (17), juga warga Wewelen, Tondano Barat.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat keduanya berdiskusi masalah keluarga. Pertengkaran kemudian terjadi dan terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik berupa pencekikan, pemukulan di kepala hingga korban pusing, serta memar di tangan akibat diremas. Korban juga menyampaikan kekerasan serupa pernah terjadi sebelumnya.
Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini N.R.M telah diserahkan ke Satreskrim Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Minahasa menegaskan komitmen menindak setiap laporan tindak pidana, khususnya KDRT, guna memberikan perlindungan hukum bagi korban serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.( red)
SUmber : Humas Polres Minahasa*
