Targetsindikat.com
Minahasa, 7 Juni 2026 – Tim Unit Reserse Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa kembali menunjukkan kesigapannya dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Minggu 7 Juni 2026 malam. Penindakan dilakukan menindaklanjuti laporan resmi penganiayaan dalam lingkup rumah tangga.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit URC Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H. berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/323/VI/2026/POLRES MINAHASA.
Terduga pelaku diamankan di wilayah hukum Minahasa dan langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa. Setelah pemeriksaan awal, yang bersangkutan diserahkan ke penyidik Satreskrim untuk pendalaman kasus dan proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Polres Minahasa menegaskan komitmen tegas menangani setiap bentuk kekerasan, khususnya KDRT yang merugikan pihak rentan. Kepolisian akan memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban dan memastikan pelaku mendapat sanksi setimpal.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polres Minahasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan hukum berlaku adil dan tegas demi lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh warga. ( red)
