17 Juni 2026
IMG-20260615-WA0095

Targetsindikat.com

Kabanjahe, 15 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar residivis berinisial E.S. (48), warga Kecamatan Payung, berhasil diamankan di rumah kosong Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Selasa 9 Juni 2026 pukul 17.00 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi sepi penghuni. Saat tim mendekat, pelaku sempat membuang bungkusan plastik merah ke belakang rumah. Bungkusan itu berisi paket-paket kecil kristal diduga sabu.

Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti: 15 paket sabu siap edar, 2 plastik pembungkus, 1 timbangan elektrik, 3 plastik klip kosong, 2 alat skop, dan uang tunai Rp635.000 diduga hasil penjualan.

Pengembangan dilakukan keesokan harinya di Jalan Jamin Ginting Gang Gelombang, Desa Ketaren, Kabanjahe, untuk memutus rantai jaringan yang lebih besar.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., http://M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H. menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pengedar, apalagi residivis.

“Kami imbau warga tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kerja sama kita kunci menyelamatkan generasi dari narkoba,” tegas AKP Jhonny.

Kini E.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tim Redaksi