15 Juli 2026
IMG-20260620-WA0007

Targetsindikat.com

Tegaskan Prinsip Legalitas: Peristiwa Lama Harus Dinilai Sesuai Hukum Saat Itu

SURABAYA – Kembali mengemukanya pembahasan terkait riwayat hukum yang pernah melibatkan nama Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT di wilayah hukum Polda Jawa Timur, mendorong penegasan resmi mengenai status hukumnya. Dr. Teguh menegaskan secara tegas bahwa seluruh permasalahan hukum yang pernah disandangnya telah selesai sepenuhnya, bersih, dan memiliki kekuatan hukum mutlak. Ia juga mengingatkan kembali asas hukum dasar yang sering kali terabaikan: penilaian terhadap perbuatan masa lalu harus merujuk pada aturan yang berlaku saat kejadian, bukan peraturan baru yang lahir belakangan.

 

Peristiwa yang menjadi sorotan publik itu terjadi sekitar sepuluh tahun silam. Menurut pandangan hukum yang benar dan sah, Dr. Teguh menegaskan tidak adil dan tidak berdasar jika perbuatan masa lalu dinilai menggunakan undang‑undang atau perubahan regulasi yang diterbitkan bertahun‑tahun setelah kejadian.

 

“Saat ini, ketentuan mengenai pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 433 KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Begitu juga UU ITE telah mengalami perubahan mendasar lewat UU Nomor 1 Tahun 2024 menjadi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), ditambah Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut Pasal 27 ayat (3) pada aturan lama. Namun ada asas fundamental yang tak terbantahkan: hukum berlaku ke depan, tidak ke belakang. Apapun yang terjadi sepuluh tahun lalu, ukuran penilaiannya adalah hukum yang hidup dan berlaku saat itu, bukan aturan yang baru ada hari ini,” tegas Dr. Teguh saat dikonfirmasi, 30 Mei 2026.

 

Bebas dari Tuduhan Etik, Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

 

Sebagai seorang advokat, Dr. Teguh terikat sepenuhnya pada Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terkait tuduhan pelanggaran etik yang pernah disampaikan kepadanya, persoalan itu telah diperiksa mendalam, dibahas, dan diputuskan secara resmi oleh Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (DK KAI) pada tahun 2018 lalu.

 

Keputusan yang dijatuhkan saat itu sangat jelas dan membebaskan: Dr. Teguh dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dewan Kehormatan menilai langkah‑langkah hukum yang diambil Dr. Teguh saat itu adalah bentuk pembelaan sah atas hak dan kepentingan klien, sejalan penuh dengan amanah Pasal 26 ayat (1) hingga (5) UU Advokat. Kini, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

Dr. Teguh menegaskan kedudukan putusan etika ini sama kuat dan mutlaknya dengan mekanisme disiplin pada profesi penegak hukum lainnya.

 

“Prinsipnya sama persis dengan anggota Polri, Jaksa, maupun Hakim. Jika dalam sidang kode etik seseorang dinyatakan tidak bersalah atau bebas, maka selesai sudah perkaranya. Tidak bisa lagi ditarik ke ranah pidana atau digugat kembali secara perdata. Prinsip itu berlaku mutlak bagi semua profesi penegak hukum, termasuk saya. Apalagi faktanya, perkara pidana yang sempat ada pun sudah resmi dihentikan oleh penyidik. Artinya, bersih mutlak,” ujarnya.

 

Damai Total Sejak 2018, Dasar Gugat Sudah Hilang Sepenuhnya

 

Poin penegas lainnya yang tak bisa diabaikan adalah fakta penyelesaian pokok sengketa. Dr. Teguh menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 silam, pihak klien yang diwakilinya telah mencapai kesepakatan damai sepenuhnya dengan pihak lawan. Masalah utama yang menjadi akar dari segala sengketa saat itu sudah selesai diselesaikan bersama dan tidak ada lagi perselisihan.

 

“Karena kedua belah pihak sudah berdamai dan masalah pokok tuntas selesai, otomatis tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan baik secara materiil maupun immaterial. Secara hukum, jika unsur kerugian hilang sepenuhnya, maka pokok perkara itu gugur sendiri atau hapus demi hukum. Dasar untuk menuntut pun sudah tidak ada lagi. Tidak ada lagi masalah apa pun, semuanya sudah selesai dan beres sejak lama,” ungkap Dr. Teguh menutup penjelasannya.

Kini, nama dan profesi Dr. Teguh Suharto Utomo kembali kokoh dan bersih, berhak menjalankan tugas penegak hukum dengan penuh kehormatan dan integritas di mata hukum maupun publik.

(Tim Redaksi)