
JAKARTA – Dinamika demokrasi yang bergerak cepat ternyata tidak diimbangi kesiapan sistem hukum yang memadai. Pakar hukum Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA, menilai kesenjangan ini makin melebar dan mengancam fondasi keadilan negara.
Demokrasi yang sehat butuh hukum yang luwes dan tanggap zaman. Hukum jadi penuntun sekaligus pembatas kekuasaan. Tapi kenyataannya, aturan yang ada sering kali berjalan lambat dan tertinggal jauh dari perubahan di masyarakat.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi. Kalau dibiarkan, bisa picu kekacauan undang-undang, penyalahgunaan wewenang, hingga krisis perlindungan hak asasi manusia,” tegas Oki.
Ia memperingatkan, kalau hukum selalu datang belakangan cuma jadi pemadam kebakaran, fondasi negara hukum akan melemah. Celah yang terbuka akhirnya kerap dipakai untuk membenarkan kepentingan politik sesaat.
Bahaya Kekosongan Hukum
Dampak paling serius adalah terjadinya kekosongan hukum atau vacuum of law. Biasanya muncul saat perubahan politik atau sosial berjalan cepat, tapi proses buat aturan masih terhambat birokrasi kaku dan lambat.
Kekosongan ini sangat terasa di sektor teknologi: kejahatan siber makin canggih, perlindungan data pribadi, hingga aturan kecerdasan buatan belum jelas. Akibatnya, aparat terpaksa menafsirkan sendiri. Tanpa standar seragam, rawan timbul tindakan sewenang-wenang yang melanggar asas keadilan.
Aturan Tumpang Tindih Bikin Bingung
Masalah lain tak kalah pelik adalah aturan yang saling bertabrakan. Dalam demokrasi multipartai, pembuatan undang-undang sering jadi ajang tawar-menawar kepentingan. Hasilnya, lahir aturan yang isinya bertentangan, bermakna ganda, atau bahkan sudah diubah sebelum sempat berjalan maksimal.
Keruwetan ini tak cuma runtuhkan kepercayaan rakyat, tapi juga menghambat laju ekonomi nasional.
Perbaikan Harus Segera Dilakukan
Menurut Oki, akar masalahnya ada di hulu: lemah perencanaan, kurang matang kajian, serta minim penyelarasan antaraturan. Padahal hukum harus jadi penyeimbang agar kebebasan satu orang tidak melanggar hak orang lain.
Maka pembenahan sistem hukum nasional adalah keharusan mutlak yang tak bisa ditunda. Demi lindungi hak rakyat, serta wujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berkeadilan.
(red)
