15 Juli 2026

SUKABUMI – Krimsus TNI Polri
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 116 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Sebanyak 116 perkara yang dieksekusi terdiri atas 38 perkara tindak pidana narkotika dan 78 perkara tindak pidana umum lainnya yang telah diputus inkrah dalam kurun Maret hingga Juni 2026.
Kajari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam melaksanakan amar putusan pengadilan.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum hingga tahap akhir,” ujarnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sekitar 4,95 kilogram ganja, 2.096,84 gram sabu, 627 bungkus plastik berisi kristal, serta 1.061.492 butir obat-obatan terlarang. Selain itu, berbagai barang bukti dari tindak pidana umum juga dimusnahkan sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Berbeda dari metode pembakaran konvensional, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan menggunakan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Teknologi tersebut mampu memusnahkan zat berbahaya secara maksimal tanpa menghasilkan asap yang mencemari lingkungan maupun meninggalkan residu yang berpotensi disalahgunakan.

“Barang bukti narkotika kami musnahkan menggunakan mobil pemusnah dari BNN. Cara ini jauh lebih aman karena tidak menimbulkan asap yang mengganggu masyarakat dan residu narkotika dapat dimusnahkan secara optimal,” kata Tumpal.

Ia menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari tuntasnya pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti. Karena itu, Kejaksaan berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Menurutnya, tingginya jumlah perkara narkotika yang ditangani menjadi peringatan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius. Pemberantasannya tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menaati hukum dan menjauhi narkoba. Jangan sampai generasi muda menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah instansi terkait. Kehadiran berbagai pihak menjadi wujud sinergi dalam memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap proses penegakan hukum hingga tahap akhir serta menutup ruang bagi penyalahgunaan barang bukti, demi terciptanya kepastian hukum dan rasa aman di tengah masyarakat.

Redaksi .