
JAKARTA –Jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis semakin meluas. Kejaksaan Agung kini mengungkap keterlibatan seorang perwira TNI aktif, di samping seorang perwira tinggi Polri yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 02 juli 2026.
Terungkap Dalam Hasil Pengembangan
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan fakta ini muncul dari pengembangan kasus korupsi MBG periode 2025-2026. “Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif,” tegasnya saat memberi keterangan pers, Kamis hari ini.
Oknum tersebut berinisial BU, berpangkat Kolonel CPL. Di Badan Gizi Nasional, ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Fokus Kasus Pengadaan Sepeda Motor
Keterlibatan Kolonel BU diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan sepeda motor guna mendukung pelaksanaan program tersebut. Meski sudah terungkap, Syarief menegaskan saat ini yang bersangkutan belum berstatus tersangka.
Karena masih berstatus prajurit aktif, penanganan perkaranya menjadi wewenang Jaksa Agung Muda Militer. “Mengingat keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jampidmil,” ujar Syarief.
Proses Hukum Tetap Berjalan Menyeluruh
Direktur Penindakan Jampidmil, Andi Suci, memastikan pihaknya sudah menerima perkembangan ini. Ia menjelaskan BU adalah perwira menengah dari korps peralatan. Koordinasi antara Jampidsus dan Jampidmil akan terus dijaga agar perkara koneksitas ini tuntas terungkap. “Kami akan terus berkomunikasi sehingga proses penyidikan berjalan lancar dan utuh,” kata Andi.
Perlu diketahui, dalam kasus yang sama, Kejagung telah menetapkan seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal sebagai tersangka.
(Redaksi)
