15 Juli 2026
Screenshot_20260706_205548_ChatGPT

Sesuai KUHAP Baru, Hanya Pihak Tertentu yang Berhak Mengajukan Permohonan

BANDUNG, 06 JULI 2026 – Pengadilan Negeri Bandung resmi menyatakan permohonan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara H. Erwin tidak dapat diterima. Menurut Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini, putusan ini menegaskan penegakan hukum harus berpegang pada aturan tertulis, bukan kehendak umum atau dugaan semata.

HAK MENGAWASI ADA BATASNYA

Masyarakat memang berhak memantau jalannya hukum, namun hak tersebut tidak otomatis memberikan kedudukan hukum bagi setiap kelompok untuk mengajukan praperadilan. Hal ini selaras sepenuhnya dengan pertimbangan majelis hakim.

LANDASAN TEGAS DALAM ATURAN BARU

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, permohonan praperadilan terkait SP3 hanya sah jika diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukum mereka. Pihak yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat diterima gugatannya.

JAMINAN KEADILAN BAGI SEMUA

Putusan ini bukan kemenangan pribadi, melainkan pengingat bahwa kepastian hukum dan prosedur yang benar adalah pondasi negara hukum. H. Yovie Megananda Santosa berharap H. Erwin segera kembali fokus mengemban amanah sebagai Wakil Wali Kota Bandung demi kepentingan warga.

(Redaksi Berita Hukum)