Analisis Marwah Forum Penegakan Etika Profesi dalam Perspektif Hukum Profesional
SURABAYA, 07 JULI 2026 – Profesi advokat merupakan profesi yang memiliki kedudukan khusus sebagai officium nobile yang diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam pelaksanaan tugasnya, advokat memikul kewajiban konstitusional untuk memberikan bantuan hukum secara optimal sesuai dengan prinsip hukum dan kaidah etika profesi, namun tidak menjamin kepastian hasil akhir suatu perkara. Hal ini menjadi landasan penting dalam putusan terbaru Dewan Kehormatan PERADI yang membebaskan Advokat Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., M.M. dari tuduhan pelanggaran kode etik.
LATAR BELAKANG DAN OBJEK SENGKETA ETIKA
Kasus ini bermula ketika Samuel Teguh Santoso ditunjuk sebagai kuasa hukum dan telah melaksanakan berbagai langkah hukum yang relevan demi kepentingan hukum klien. Selanjutnya, klien melakukan pencabutan surat kuasa secara sepihak dan menunjuk penasihat hukum pengganti. Tak lama kemudian, Samuel Teguh Santoso dilaporkan ke Dewan Kehormatan PERADI dengan dalil dugaan adanya konspirasi penanganan perkara bersama Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.
PEMERIKSAAN DAN PEMBUKTIAN DALAM FORUM ETIKA
Dalam proses persidangan, Dr. Teguh Suharto Utomo menyampaikan pembelaan yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang diambil telah sesuai dengan lingkup kewenangan profesi, prinsip profesionalitas, serta tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia. Majelis pemeriksa kemudian melakukan penilaian komprehensif terhadap seluruh dokumen, alat bukti, dan keterangan yang diajukan para pihak.
DASAR PUTUSAN DAN KESIMPULAN HUKUM
Berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Dewan Kehormatan PERADI memutuskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pihak pengadu tidak memiliki dasar fakta dan hukum yang cukup. Samuel Teguh Santoso dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia, sehingga dibebaskan dari seluruh tuntutan pengaduan. Keputusan ini menegaskan bahwa tuduhan tanpa dukungan bukti yang sah tidak dapat dijadikan alasan untuk mencederai kehormatan profesi maupun individu advokat.
IMPLIKASI TERHADAP PENEGAKAN ETIKA DAN NEGARA HUKUM
Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa forum Dewan Kehormatan memiliki fungsi khusus sebagai lembaga penegakan etika, bukan sarana penyelesaian kekecewaan pribadi atau alat balas dendam. Ketidakpuasan terhadap dinamika penanganan perkara maupun pergantian kuasa hukum tidak dapat dijadikan alasan yang sah untuk menyerang nama baik advokat. Putusan ini sekaligus memperkuat jaminan perlindungan hukum bagi independensi profesi advokat sebagai salah satu pilar penyangga sistem negara hukum yang demokratis.
(Redaksi Jurnal Hukum dan Tata Kelola Profesi)
