
JAKARTA – Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, mengecam keras pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dengan istilah “londo ireng”. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam pidato peringatan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada Kamis (23/7).
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyatakan:
“Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng, ya. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain: wartawan, jurnalis, pengamat, LSM.”
Menanggapi hal tersebut, Kasihhati menegaskan bahwa istilah “londo ireng” memiliki konotasi historis sebagai bentuk penghinaan terhadap pihak yang dianggap menjadi antek asing atau pengkhianat bangsa. Menurutnya, tuduhan tersebut bukan sekadar kiasan, melainkan pelabelan kolektif yang mencederai martabat insan pers secara nasional.
Poin-Poin Utama Sikap FPII:
Pelanggaran Hukum dan Konstitusi: Stigmatisasi ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melarang tindakan perendahan martabat pers, dengan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Pernyataan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 207 KUHP serta Pasal 28F UUD 1945 terkait jaminan kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi.
Potensi Bahaya bagi Jurnalis: FPII menolak alasan bahwa pernyataan tersebut hanya dimaksudkan bagi “oknum”. Mengingat bobot pengaruh seorang kepala negara, narasi negatif ini berisiko memicu persepsi keliru di masyarakat, memprovokasi intimidasi, serta mengancam keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan.
Tuntutan Resmi: FPII menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk secara resmi menarik kembali pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia.
Tantangan Transparansi: Kasihhati juga menantang Presiden untuk membuka secara transparan siapa serta wartawan mana yang dimaksud sebagai pengkhianat bangsa dan antek asing, alih-alih melakukan generalisasi.
Kasihhati menegaskan kembali posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas menjaga transparansi.
“Pers bukan musuh negara, bukan antek asing, dan bukan objek yang bisa dihina oleh penguasa. Serangan terhadap martabat pers merupakan serangan langsung terhadap prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri,” tegas Kasihhati.
Sumber: Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII)
