2 September 2026

PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (26/7/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 101,37 gram.

Penggeledahan yang berlangsung di sebuah rumah indekos tersebut dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyembunyikan dua paket diduga sabu tersebut di dalam sebuah kotak minuman teh.

Selain barang haram tersebut, aparat Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika, di antaranya:

  • Satu unit timbangan digital
  • Telepon genggam (smartphone)
  • Tas jinjing
  • Beberapa barang bukti pendukung lainnya

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan seorang pria berinisial B yang diduga kuat sebagai pemilik atau pengedar barang haram tersebut. Saat ini, tersangka B telah dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bangka Belitung. Polisi juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mewujudkan Bangka Belitung yang aman dan bersih dari narkoba.

//Red.