Dr. Yenti Garnasih Tegaskan Tidak Dapat Memisahkan TPPU dari Delik Dasar dalam Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA, 29 JULI 2026 – Pada sesi diskusi mendalam yang diselenggarakan Podcast EdShareOn di bawah pimpinan Eddy Wijaya, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., pakar sekaligus doktor pertama di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang, menguraikan aspek krusial penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Hakikat TPPU Sebagai Kejahatan Turunan
Secara akademis dan yuridis, TPPU tidak berdiri sendiri melainkan merupakan kejahatan turunan yang eksistensinya mutlak bergantung pada keberadaan tindak pidana asal. Tanpa kejelasan dan pembuktian yang sahih mengenai tindak pidana dasar tersebut, maka konstruksi hukum terhadap dugaan pencucian uang tidak akan memiliki landasan yang sah dan kokoh.
Pentingnya Penyidikan Terintegrasi
Pakar ini menekankan agar penyidikan dugaan TPPU dilakukan beriringan dan terpadu dengan penelusuran tindak pidana asal yang diduga, yaitu tindak pidana korupsi. Hal ini diperlukan untuk membuktikan keterkaitan kausalitas antara aset yang dipermasalahkan dengan asal usulnya dari hasil perbuatan melawan hukum.
Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Pendekatan yang komprehensif dan saling menguatkan akan menjamin terpenuhinya asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan umum, sehingga proses hukum berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun yuridis.
Pembahasan selengkapnya dapat disaksikan melalui kanal YouTube EdShareOn Eddy Wijaya serta situs resmi https://edshareon.com/. Seperti semangat yang senantiasa disampaikan: Sukses itu, hanya masalah waktu. (red)
