Targetsindikat.com
DEPOK, 3 Agustus 2026 – Alokasi anggaran Sekretariat DPRD Kota Depok sebesar Rp210,3 juta dari APBD Tahun 2026 untuk belanja langganan koran dan majalah menjadi sorotan publik. Rincian penggunaan dana tersebut kini dituntut untuk dibuka secara transparan.
Hal ini disampaikan Forum Wartawan Pemantau Peradilan (Forwara) DPC Kota Depok. Ketua Forwara, David Malau, menilai keterbukaan informasi penting agar publik mengetahui jenis media yang dilanggan, jumlah eksemplar, durasi langganan, hingga dasar perhitungan anggaran.
“Transparansi dinilai penting untuk memastikan penggunaan APBD dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan kedinasan,” ucapnya, Senin (3/8/2026).
*“Dulu Langganan Lewat Pihak Ketiga”*
David menyinggung pengalaman tahun-tahun sebelumnya terkait distribusi langganan media di DPRD Depok.
“Karena yang pernah saya rasakan di tahun sebelumnya, langganan koran diberikan melalui pihak ketiga yang bernama Sirait. Tidak semua media dapat dan tidak ada kejelasan kriterianya,” ujarnya.
Menurutnya, jika tidak dikelola secara terbuka, anggaran langganan rawan menimbulkan kecemburuan antar media dan potensi penyimpangan.
*Minta Sekwan Berlaku Adil*
Forwara meminta Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Depok segera membuka data rinci penggunaan anggaran Rp210,3 juta itu.
“Siapa saja media yang dilanggan? Berapa eksemplar? Langganan digital atau cetak? Tolong berlaku adil. Jangan hanya media tertentu yang terus dapat. Media kecil juga punya hak yang sama untuk mengakses informasi pemerintahan,” tegas David.
Ia juga mendorong Sekwan membuat sistem distribusi yang jelas dan bisa diaudit. Misalnya melalui e-katalog atau penunjukan langsung yang transparan.
*Dasar Hukum & Aturan*
Belanja langganan media memang diperbolehkan dalam nomenklatur APBD untuk mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD. Namun, prinsipnya harus akuntabel sesuai PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diturunkan, Sekwan DPRD Kota Depok belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.
Tim redaksi
