
JAKARTA — Komisi III DPR RI merespons tuntutan masyarakat terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan regulasi penindakan hasil kejahatan tersebut terus dikebut dan ditargetkan sah menjadi undang-undang paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI, Desember 2026.
Langkah percepatan ini mengemuka di tengah sorotan publik dan rencana aksi penyampaian aspirasi masyarakat pada 27 Agustus 2027 mendatang yang mengawal isu perampasan aset koruptor.
Melalui keterangan resmi di akun Instagram pribadinya, Selasa (25/8), Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III kini memanfaatkan sisa waktu efektif masa sidang yang cukup terbatas.
“Komisi III DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
Tahapan Pembahasan 8 Minggu Efektif
Guna mengejar target pengesahan akhir tahun 2026, Komisi III hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang. Dalam rentang waktu ketat tersebut, parlemen telah merancang sederet agenda krusial:
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU): Melanjutkan penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan akademisi.
Harmonisasi & Raker Pemerintah: Menyelaraskan draft rancangan bersama kementerian/lembaga terkait.
Pembahasan DIM: Menelaah tiap pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah secara komprehensif.
Pengesahan Tingkat I & II: Pengambilan keputusan di tingkat Komisi sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Klaim Penyerapan Aspirasi Publik
Habiburokhman mengklaim bahwa DPR tidak pernah menghentikan proses penggodokan RUU Perampasan Aset. Sejauh ini, Komisi III mencatat telah menggelar lebih dari 35 kali RDPU dengan berbagai pemangku kepentingan, melakukan tiga kali kunjungan kerja daerah, serta menampung puluhan masukan tertulis dari organisasi masyarakat sipil.
Komitmen percepatan ini diharapkan mampu menjawab keraguan publik serta memperkuat mekanisme hukum pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara (asset recovery) di Indonesia.
Red.
