Targetsindikat.com
Sukabumi, 2 September 2026 – Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru membawa perubahan signifikan dalam prosedur penahanan. Aturan baru ini memperketat syarat penahanan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia bagi tersangka.
Advokat Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., menekankan bahwa dengan KUHAP Baru, Aparat Penegak Hukum (APH) hanya dapat melakukan penahanan apabila memenuhi 4 syarat kumulatif secara bersamaan.
UU No. 20 Tahun 2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum. Penahanan bukan lagi instrumen yang bisa digunakan secara sewenang-wenang. Ada 4 pilar yang harus dipenuhi secara kumulatif agar penahanan itu sah secara hukum,” ujar Adv. Oki.
4 SYARAT KUMULATIF SAH PENAHANAN MENURUT KUHAP BARU
1. SYARAT FORMIL – Legalitas Dokumen
Penahanan wajib didasarkan pada Surat Perintah Penahanan atau Penetapan Hakim yang sah. Dokumen tersebut harus memuat kualifikasi yuridis perkara yang dipersangkakan. Selain itu, tembusan surat perintah penahanan wajib diserahkan kepada keluarga tersangka paling lambat 1×24 jam.
2. SYARAT MATERIIL – Kecukupan Alat Bukti
Penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah. Dua alat bukti ini harus secara kuat mendasarkan dugaan bahwa tersangka memang melakukan tindak pidana.
3. SYARAT OBJEKTIF – Batasan Jenis & Ancaman Pidana
Penahanan hanya diperbolehkan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Namun ada pengecualian untuk tindak pidana tertentu yang secara eksplisit diatur dalam pasal pengecualian karena alasan urgensi hukum.
4. SYARAT KEADAAN KONKRET – Alasan Penahanan
Penyidik wajib membuktikan dan menuangkan minimal satu keadaan konkret dalam berita acara. Keadaan tersebut meliputi:
– Mengabaikan panggilan penyidik 2 kali berturut-turut tanpa alasan sah
– Menghambat proses pemeriksaan atau berupaya melarikan diri
– Merusak barang bukti, merusak alat bukti, atau memengaruhi saksi
“Yang penting digarisbawahi, alasan penahanan ini bukan lagi asumsi atau kekhawatiran penyidik. Harus berdasarkan perilaku nyata dari tersangka,” jelas Adv. Oki.
RINGKASAN EKSEKUTIF
FORMIL: Wajib ada Surat Perintah Penahanan; tembusan ke keluarga maksimal 1×24 jam
MATERIIL: Minimal 2 alat bukti yang sah
OBJEKTIF: Ancaman pidana ≥ 5 tahun, kecuali diatur lain
KEADAAN KONKRET : Berdasarkan perilaku riil, bukan asumsi
KONSEKUENSI HUKUM
Adv. Oki mengingatkan, kegagalan memenuhi salah satu dari empat syarat kumulatif tersebut berimplikasi pada _tidak sahnya penahanan_.
“Penahanan yang tidak sah dapat dibatalkan demi hukum melalui mekanisme Praperadilan. Ini adalah bentuk kontrol hukum agar hak asasi tersangka tetap terlindungi,” pungkasnya.
Dengan aturan baru ini, diharapkan proses penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih akuntabel, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip keadilan.
Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA. adalah praktisi hukum dengan fokus pada advokasi hak asasi manusia dan kepastian hukum. Tagline: “Keadilan Untuk Semua”.
Red
