Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Transformasi Sistemik Demi Menyelamatkan Martabat Advokat Analisis Yuridis: Kelamahan Dasar Sejak Awal Pembentukan
JAKARTA, 07 JUNI 2026 – Menelusuri akar persoalan organisasi advokat di Indonesia melalui berbagai pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terlihat jelas kesenjangan antara mandat negara dengan praktik yang berjalan. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada hakikatnya hanya dibentuk sebagai wadah pelaksana 8 kewenangan atributif negara, mulai dari penyelenggaraan pendidikan, ujian profesi, hingga penegakan kode etik, namun bukan sebagai pemegang hak eksklusif tunggal.
Secara historis di akhir tahun 2004, PERADI lahir dari kesepakatan sukarela delapan organisasi pendiri: IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI. Pada desain awal, keanggotaan advokat tetap melekat pada organisasi induknya, sedangkan PERADI berfungsi menyatukan standar profesi. Konsep ini kemudian bergeser tajam pasca tahun 2005.
Mutasi Peran dan Lahirnya Konflik Berkepanjangan
Pergeseran fungsi terjadi ketika PERADI berubah menjadi organisasi mandiri yang mengelola keanggotaan secara tersentralisasi dan memonopoli akses profesi. Doktrin Single Bar atau wadah tunggal yang digagas saat itu kini terbukti tidak sesuai dengan realitas sosiologis maupun hukum. Titik kritis muncul pada tahun 2015, di mana organisasi ini terpecah menjadi beberapa kubu bersamaan dengan menjamurnya wadah‑wadah baru akibat ketidakpuasan publik profesi.
Fenomena saling klaim legitimasi lewat produk administrasi negara, hingga perang litigasi di berbagai tingkatan pengadilan, adalah dampak langsung dari kerancuan struktur yang dibangun. Secara hukum, hal ini menegaskan bahwa PERADI memiliki cacat konstitusional yang melekat sejak lahir, karena menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.
Landasan Hukum yang Mematahkan Klaim Monopoli
Posisi dominan tunggal ini akhirnya runtuh secara yuridis. Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 memberikan sinyal tegas dengan memerintahkan seluruh pengadilan tinggi menyumpah calon advokat dari organisasi mana pun, sepanjang memenuhi syarat undang‑undang. Langkah ini adalah bentuk pengakuan nyata terhadap keberagaman organisasi yang tidak bisa dibendung.
Pembenaran hukum semakin kokoh lewat Putusan MK Nomor 35/PUU‑XVI/2018. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keberadaan organisasi di luar PERADI adalah pengejawantahan hak konstitusional berserikat sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Negara menjamin kebebasan berorganisasi, sehingga klaim monopoli satu wadah bertentangan dengan hak asasi konstitusional warga negara.
Penguatan Tata Kelola: Membatasi Kekuasaan dan Menjaga Independensi
Masalah struktural diperparah oleh kecenderungan pemusatan kekuasaan yang berisiko penyalahgunaan. Menjawab hal itu, MK menerbitkan Putusan Nomor 91/PUU‑XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan maksimal dua periode, demi mencegah dominasi elit dan memastikan pergantian kepemimpinan yang sehat.
Penyempurnaan sistem berlanjut lewat Putusan MK Nomor 23/PUU‑XXIII/2025 yang melarang tegas pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan pejabat negara. Aturan ini krusial untuk memurnikan profesi hukum dari potensi konflik kepentingan, serta menjamin advokat benar‑benar independen, bebas dari pengaruh eksekutif, dan berpegang teguh pada kepastian hukum.
Solusi Berkelanjutan: Model Federasi Bar
Seluruh rangkaian fakta hukum tersebut menandai berakhirnya era Single Bar. Mempertahankan konsep lama adalah kemustahilan, namun membiarkan kebebasan tanpa standar juga berbahaya bagi kualitas hukum.
Jalan keluar paling ideal dan telah terbukti sukses di banyak negara hukum maju adalah penerapan sistem Federasi Bar. Dalam model ini, standar nasional—mulai kurikulum pendidikan, materi ujian, mekanisme pengangkatan, hingga kode etik—dihimpun dalam satu lembaga puncak bernama Dewan Advokat Indonesia (DAI).
DAI dikelola secara kolektif, kolegial, dan demokratis oleh perwakilan seluruh organisasi anggota. Di bawah payung ini, setiap organisasi tetap otonom mengurus anggotanya, namun terikat pada satu standar kompetensi dan etika yang sama.
“Melalui transformasi ini, kita menutup celah konflik, menghapus risiko intervensi politik, dan mengembalikan advokat pada kedudukannya sebagai officium nobile—profesi yang mulia dan terhormat. Independensi profesi pun akan kokoh, berdiri tegak tanpa campur tangan pemerintah maupun legislatif,” tegas Dr. Imam Hidayat.
(red)
