SUKABUMI,22 MARET 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan terpadu untuk mengantisipasi kemacetan pada masa arus balik Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, dengan meliburkan sementara operasional angkutan kota (angkot) di sekitar kawasan exit Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa para sopir yang terdampak akan menerima kompensasi penggantian penghasilan sebesar Rp200 ribu per hari.
Kebijakan peliburan berlaku selama tiga hari, yaitu pada tanggal 22, 23, dan 29 Maret 2026—periode yang telah diidentifikasi sebagai puncak pergerakan kendaraan pada arus balik jalur selatan Jawa Barat. “Kita mengambil langkah ini untuk memastikan kelancaran aliran lalu lintas, sekaligus menjaga kesejahteraan para sopir angkot yang menjadi bagian penting dari sistem transportasi kita,” ujar Dedi dalam pernyataannya.
Kawasan gerbang tol Parungkuda dan Cibadak telah lama menjadi titik kritis yang rawan kemacetan pada musim libur panjang. Lonjakan volume kendaraan kerap menyebabkan antrean yang mengular hingga ke badan tol, menghambat mobilitas pemudik dan meningkatkan risiko kecelakaan. Dengan membatasi sementara operasional angkot di area tersebut, Pemprov Jabar bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan dan menjaga kelancaran pergerakan kendaraan pribadi serta bus antarkota.
Pendekatan yang diambil tidak hanya berfokus pada penanganan kemacetan, namun juga pada aspek sosial dengan memberikan kompensasi langsung. Hal ini memastikan para sopir tidak mengalami kerugian dan dapat menikmati momen Lebaran bersama keluarga. “Intervensi di titik-titik krusial seperti Kabupaten Sukabumi menjadi kunci untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang setiap tahun menjadi tantangan,” tambah Dedi.
Diharapkan langkah strategis ini dapat menekan potensi antrean panjang dan meningkatkan kenyamanan perjalanan bagi seluruh masyarakat yang melakukan pergerakan pada masa arus balik(red)
