2 September 2026

BANDUNG, 12 AGUSTUS 2026 – Di balik narasi yang beredar di publik, tersimpan sisi lain dari dinamika hubungan AS dan pihak H yang diduga penuh tekanan berulang disertai ancaman. Yovie Megananda Santosa menyampaikan bahwa kandasnya rencana pernikahan bukan tanpa alasan, melainkan akibat perubahan sikap serta tuntutan‑tuntutan yang tidak wajar dan disertai ancaman berulang dari pihak H.

“Persiapan pernikahan telah berjalan serius, mulai dari pembelian cincin, uang muka resepsi, hingga rencana foto pre‑wedding. Namun tekanan dan tuntutan yang terus‑menerus akhirnya membuat komitmen tersebut tidak dapat dilanjutkan,” jelas Yovie.

Secara hukum, pembatalan sepihak atas rencana pernikahan yang telah menimbulkan kerugian materiil nyata dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karena itu, pihak AS membuka peluang untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan demi persiapan pernikahan tersebut.

Sampai saat ini, laporan dugaan pemerasan dan pengancaman masih dalam tahap penyidikan intensif di kepolisian. Seluruh pihak diimbau untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red).