Targetsindikat.com
KUKAR, media http://krimsustnipolri.com_ – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu perusahaan wilayah Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (08/08/2026).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan perusahaan tersebut. Berbekal informasi itu, anggota Opsnal Polsek Muara Kaman melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial E, 40 tahun, warga Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan E, petugas menyita barang bukti berupa:
1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram
1 buah bong beserta alat hisapnya
1 buah korek api gas
1 unit handphone
Pengakuan Pelaku
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin mengatakan, saat diinterogasi terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Saat ini E beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Muara Kaman untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Red
