2 September 2026
IMG-20260817-WA0147

Targetsindikat.com

Asas Praduga Tak Bersalah Terabaikan, Anak Menjadi Korban Utama Narasi Sepihak

BANDUNG, 17 AGUSTUS 2026 — Di tengah riuhnya narasi yang dijual melalui media sosial, satu hal yang justru diabaikan adalah bukti yang sah secara hukum. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, menyoroti ironi tersebut: bukti yang objektif diabaikan, sementara cerita emosional justru disebarkan secara luas seolah-olah kebenaran mutlak.

 

“Mengapa kita begitu cepat percaya pada cerita sedih, tetapi begitu lambat menunggu bukti yang sah? Asas praduga tak bersalah itu bukan sekadar kalimat, itu adalah fondasi keadilan,” ujar Yovie.

 

Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan belum ada hasil tes DNA yang sah untuk menetapkan status keayahan anak tersebut. Pria berinisial A belum dinyatakan bersalah oleh kelembagaan peradilan resmi. Tanpa hasil tes DNA dan vonis hakim, segala klaim yang beredar di media sosial murni merupakan dugaan sepihak, bukan fakta hukum.

 

Yang paling disayangkan, anak tersebut justru menjadi korban utama dari narasi yang disebarkan secara luas. Identitas dan kondisinya dijadikan alat untuk menarik simpati publik, yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak. Padahal, kepentingan terbaik anak seharusnya menjadi prioritas utama, bukan dijadikan komoditas dalam pertarungan narasi di ruang publik.

 

“Kita harus menolak penghakiman sebelum ada putusan pengadilan dan hasil tes DNA yang sah. Biarkan bukti yang berbicara, bukan cerita yang menjual rasa iba. Itu bukan hanya soal keadilan bagi pihak yang diperkarakan, tetapi juga soal perlindungan bagi anak yang terlibat,” tutup Yovie.

 

(red)

Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS