2 September 2026

SUKABUMI – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bantargadung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bantaran Sungai Cicareuh yang diduga menjadi tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin (3/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Bantargadung, Anyu, didampingi Danpos Koramil 2203/ Warungkiara, serta sejumlah awak media. Di lokasi, tim menemukan lima orang yang diduga akan melakukan aktivitas serta 4 titik bekas lubang galian penambangan emas tanpa izin disekitar bantaran kali

Kepada kelima orang tersebut, Anyu,” mewakili pemerintah Kecamatan Bantargadung memberikan peringatan dan imbauan agar tidak melakukan aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan akan mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

“Apabila masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin, pihak kecamatan akan mengambil tindakan tegas dan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melanggar aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Desa setempat diketahui telah melakukan inspeksi ke lokasi yang sama sekitar dua bulan lalu. Saat itu, aktivitas penambangan sempat dihentikan dan para pelaku diberikan teguran secara langsung.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat melalui pesan WhatsApp, aktivitas yang diduga sebagai penambangan emas tanpa izin tersebut disebut-sebut masih berlangsung.

Lokasi yang diduga menjadi area penambangan berada di bantaran Sungai Cicareuh, tepatnya di wilayah Desa Boyongsari, Dusun Gelarsari, dekat jembatan perbatasan Kecamatan Bantargadung dengan Kecamatan Warungkiara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut diduga merupakan penambangan emas yang menggunakan mesin alkon atau pompa penyedot air untuk mengeruk pasir dan bebatuan di bantaran sungai.

Keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi merusak lingkungan. Penyedotan material sungai secara terus-menerus dikhawatirkan dapat mengubah struktur bantaran sungai dan meningkatkan risiko banjir maupun longsor, terutama saat musim hujan atau ketika debit air Sungai Cicareuh meningkat.

Pihak Forkopimcam Bantargadung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas PETI di wilayahnya.

//Red.