TARGET SINDIKAT SUKABUMI – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa pasangan muda saat mudik berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, dengan dua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Bojonggenteng. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Dit Reskrimum Polda Jawa Barat.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (18/3/2026) dini hari itu telah membuat warga di wilayah hukum Polsek Parungkuda merasa khawatir. Korban, Ahmad Kosim dan istrinya Silfi Yanti, berusia masing-masing 26 tahun, sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Cikidang ketika diserang oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam.
Dalam konfirmasinya, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menekankan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh tim penyidik. “Kami telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan secara menyeluruh, mengolah setiap detail bukti untuk memastikan kasus ini dapat segera diungkap dan pelaku mendapatkan hukum yang layak,” katanya.
Penyelidikan menemukan titik terang setelah pelaku secara tidak sengaja meninggalkan sebilah celurit di lokasi kejadian. Korban tidak tinggal diam dan memberikan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya, meskipun akhirnya pelaku berhasil membawa pulang sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban.
Dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta mendalami berbagai bukti lain yang terkumpul, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dua pelaku sebagai Ari Pebriana (27) dan Asep Suryadi alias Marbun (35). Kedua orang ini kemudian ditangkap di tempat tinggal masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah berhasil disita, antara lain sepeda motor Honda Beat kuning dengan nomor polisi F-4642-SAC yang digunakan dalam aksi curas, dua unit telepon seluler, dan jaket yang sesuai dengan yang terlihat dalam rekaman pemantauan.
“Kedua tersangka saat ini sedang berada di sel tahanan Mapolsek Parungkuda. Mereka akan dituntut berdasarkan Pasal 479 KUHP dan UU RI No. 01 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” terang Hartono.
Sementara itu, proses pelacakan terhadap sepeda motor milik korban yang dicuri masih berlangsung, dengan pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan segala upaya agar barang tersebut dapat segera dikembalikan.
(red)
