15 Juli 2026
Screenshot_20260627_194453_Gallery

Membangun Kerja Sama Advokat dan Klien Sesuai Prinsip Hukum

SURABAYA, 27 JUNI 2026 – Sering kali orang mengira perjuangan hukum hanya terjadi antara advokat dan pihak lawan di ruang sidang. Padahal fondasi keberhasilan sebenarnya dimulai dari hubungan antara advokat dan klien itu sendiri. Ketika keduanya saling memahami peran serta batasan yang ada, proses hukum akan berjalan lebih terarah dan mengutamakan keadilan.

Kesalahpahaman yang kerap muncul biasanya bukan berasal dari niat saling merugikan, melainkan karena belum samanya pandangan mengenai tugas masing-masing. Hal ini bisa terjadi misalnya ketika fakta yang disampaikan belum lengkap, atau harapan yang dimiliki ternyata harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Membela Hak Harus Tetap Berdasarkan Aturan

Perlu dipahami bersama bahwa tugas advokat adalah memperjuangkan hak-hak klien, namun segala langkah itu harus ditempuh melalui jalur yang sah. Advokat tidak bisa melanggar aturan hukum demi keinginan apa pun, karena hal itu justru akan merusak tujuan keadilan itu sendiri.

Keterbukaan dan kejujuran adalah kunci utama. Jika klien menyampaikan semua hal apa adanya, advokat dapat menyusun rencana pembelaan yang paling tepat dan kokoh. Sebaliknya, jika ada informasi yang tertutup atau tidak lengkap, hal itu justru berpotensi menghambat proses dan merugikan kepentingan klien sendiri.

Aturan Hukum yang Melindungi Kepentingan Bersama

Segala hal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang tujuannya juga menjaga hak-hak klien.

Pasal 5 ayat (1) menegaskan advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, agar dapat bekerja secara jujur demi kepentingan terbaik klien tanpa tekanan apa pun.

Pasal 16 memberikan perlindungan hukum bagi advokat yang bekerja dengan iktikad baik, sehingga dapat menjalankan tugas dengan tenang dan penuh tanggung jawab.

Pasal 19 mewajibkan advokat menjaga kerahasiaan segala hal yang diketahui dari klien, sehingga klien dapat merasa aman untuk berbicara terbuka.

Selain itu, Kode Etik Advokat Indonesia juga mewajibkan setiap anggotanya bersikap jujur, berintegritas, dan senantiasa menjunjung tinggi nilai keadilan.

Pelajaran dari Sebuah Peristiwa Nyata

Sebuah pengalaman yang terjadi pada tahun 2025 lalu menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Saat itu rekan sejawat kami, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., M.M., advokat senior yang telah berkiprah lebih dari 10 tahun, telah berupaya sekuat tenaga memberikan pembelaan terbaik bagi kliennya. Bahkan ia berupaya memberikan jaminan agar klien tidak ditahan di tahap awal pemeriksaan.

Namun seiring berjalannya proses hukum yang memiliki ketentuan tersendiri, pada akhirnya klien tetap ditahan hingga tingkat Pengadilan Tinggi. Perbedaan pandangan yang muncul kemudian memicu penarikan kuasa, pengaduan ke Dewan Kehormatan Peradi, hingga sidang etik yang membebani kedua belah pihak. Meski akhirnya rekan Samuel dinyatakan bebas murni sampai tingkat pusat, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pemahaman yang sama tentang hukum sangatlah diperlukan.

Keadilan yang sejati hanya bisa diwujudkan dengan cara-cara yang benar pula.

Sebagai renungan bersama:

Advokat yang kalah perkara masih memiliki kesempatan untuk berjuang kembali. Namun advokat yang kehilangan integritas, sesungguhnya telah kehilangan kehormatan profesinya. Demikian pula kepercayaan yang telah hilang, akan sangat sulit untuk dibangun kembali seperti semula.

 

(red)