TAN IRWAN (TERPIDANA PENIPUAN 2 TAHUN 9 BULAN) KINI DIBURU TERKAIT DUGAAN TPPU
SURABAYA, 11 JULI 2026– Langkah Polrestabes Surabaya yang menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tan Irwan dinilai sangat tepat dan sesuai prosedur hukum. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tidak Memenuhi Kewajiban Proses Hukum
Berdasarkan dokumen SP2HP tanggal 10 Juli 2026, Tan Irwan yang sebelumnya telah menjalani vonis penjara 2 tahun 9 bulan atas kasus penipuan, kini ditetapkan tersangka dugaan TPPU. Penyidik telah melaksanakan pemanggilan sebanyak dua kali secara resmi, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Upaya konfirmasi keberadaan ke alamat domisili dan pihak terkait juga belum membuahkan hasil, sehingga status DPO pun sah diterbitkan.

Kinerja Aparat Dinilai Sesuai Prinsip Presisi
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim, Kanit Pidkor, serta seluruh jajaran penyidik. Semua langkah diambil secara teliti, objektif, dan senantiasa mengedepankan keadilan serta prinsip Presisi dalam penegakan hukum,” tegas Dr. Teguh
Keadilan Harus Dirasakan Korban
Ia berharap koordinasi pencarian antar-satuan kepolisian dapat berjalan cepat. “Persamaan hak di hadapan hukum mutlak ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh pihak yang berusaha menghindari tanggung jawab. Segera tangkap tersangka agar perkara diselesaikan di pengadilan, sehingga kepastian hukum dan keadilan nyata dapat dirasakan korban,” pungkasnya.
(Redaksi)
