9 Juni 2026
Screenshot_20260601_223607_Dola

 

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Seluruh Tuduhan Kurniawan Soedewo Dinilai Tidak Berdasar Secara Hukum

 

SURABAYA, 04 JUNI 2026 – Perjalanan hukum yang melibatkan Soetijono, sosok pengusaha yang dikenal sebagai pemilik sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), telah mencapai titik akhir yang pasti. Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Kurniawan Soedewo dengan sejumlah dalil tuduhan, namun setelah melalui pemeriksaan secara berjenjang di tiga tingkat peradilan, seluruh dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat dibuktikan sepenuhnya menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan tingkat banding ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui nomor 196/PID/2015/PT SBY tertanggal 11 Mei 2015, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2148/Pid.B/2014/PN.Sby tanggal 19 Januari 2015. Ketetapan hukum ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga kedudukan hukum serta nama baik Soetijono dipulihkan sepenuhnya seperti keadaan sebelum tersangkut perkara.

Menanggapi hasil hukum tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. menyampaikan kajian dan penilaian hukum yang mendalam serta objektif. Menurut beliau, keputusan yang diambil oleh majelis hakim di setiap tingkat peradilan telah mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif yang menjadi dasar sistem hukum nasional.

“Putusan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai perbedaan mendasar antara apa yang terjadi dalam kenyataan dengan apa yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Adanya perbuatan yang terbukti dilakukan saja tidak cukup untuk menyatakan seseorang bersalah, melainkan harus dibuktikan pula kesesuaiannya dengan unsur-unsur yang dirumuskan dalam undang-undang. Apabila unsur pidana tidak terpenuhi, maka pembebasan dari tuntutan hukum adalah jalan yang paling benar dan adil,” urai Dr. Teguh.

TAHAPAN PROSES DAN KEPATUHAN PROSEDUR HUKUM

Berdasarkan catatan administrasi perkara yang tersedia, permohonan banding diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak Terdakwa. Dalam proses persidangan tersebut, kepentingan hukum kedua belah pihak diwakili oleh kuasa hukum Djamin Susanto, S.H., sementara Soetijono juga bertindak selaku pembanding untuk kepentingan hukumnya sendiri.

Seluruh rangkaian proses berjalan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku, dengan urutan tahapan sebagai berikut:

– Pemberitahuan permohonan banding: 26 Februari 2015

– Penerimaan memori banding: 3 Maret 2015

– Pemeriksaan berkas atau inzage: 5 Maret 2015 untuk pihak penuntut dan 19 Maret 2015 untuk pihak terdakwa

– Pengiriman berkas lengkap ke Pengadilan Tinggi Surabaya: 1 April 2015, dengan nomor surat W.14-U1/2454/HK.01/IV/2015

Dr. Teguh menilai seluruh tahapan tersebut telah dilaksanakan secara tertib dan memenuhi asas kesetaraan. “Setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil, pembelaan, dan alat bukti yang dimiliki. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan menjamin hak-hak hukum para pihak tanpa ada yang dirugikan,” tambahnya.

PERTIMBANGAN HAKIM: PEMBATASAN ANTARA FAKTA DAN NORMA HUKUM

Setelah menelaah secara saksama seluruh dokumen hukum, alat bukti tertulis, serta mendengarkan uraian dalil dari kedua belah pihak, Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Muhammad Tarid Palimari, S.H., M.H. beserta anggota menyampaikan pertimbangan hukumnya.

Dalam kesimpulannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dijadikan objek perkara memang terbukti dilakukan secara nyata dan sesuai fakta yang ada. Namun secara yuridis, perbuatan tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang sesuai dengan kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus menjadi jawaban hukum yang tegas terhadap seluruh pokok permasalahan yang dikemukakan oleh pelapor, yang pada akhirnya dinilai tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk dinyatakan sebagai suatu kesalahan pidana.

Menyikapi hal tersebut, Dr. Teguh memberikan penjelasan akademis:

“Dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip bahwa tidak ada tindak pidana tanpa aturan hukum yang mengaturnya, serta tidak ada pemidanaan tanpa pembuktian unsur yang lengkap. Meskipun fakta perbuatan dapat dibuktikan, namun apabila salah satu unsur yang disyaratkan dalam pasal dakwaan tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Keputusan dalam perkara ini sangat tepat karena hakim telah membedakan dengan jelas antara apa yang terjadi di lapangan dengan apa yang diatur dalam norma hukum.”

Berdasarkan analisis tersebut, majelis hakim menetapkan untuk melepaskan Soetijono dari segala bentuk tuntutan hukum, serta memulihkan kedudukan, hak, harkat, dan martabatnya ke dalam keadaan semula.

PENYELESAIAN BARANG BUKTI DAN BEBAN BIAYA PERKARA

Dalam amar putusannya, ditetapkan pula ketentuan mengenai status barang bukti yang terdiri dari dokumen pengampunan hak administrasi TNI Angkatan Laut, berkas pengukuran tanah milik PT Senopati Samudra Perkasa, serta dokumen administrasi dan surat keberatan ukur milik CV Lensa Informatika. Seluruh dokumen tersebut dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak sah, sedangkan seluruh biaya yang timbul selama proses persidangan dibebankan kepada keuangan negara.

“Pengaturan mengenai barang bukti dan biaya perkara ini juga telah sejalan dengan ketentuan hukum acara. Pengembalian dokumen kepada pemilik yang sah serta pembebanan biaya kepada negara merupakan bagian dari penyelesaian yang utuh, sehingga tidak ada hak yang terabaikan maupun beban yang dipikul secara tidak adil,” jelas Dr. Teguh.

PENYELESAIAN ADMINISTRATIF DAN KEKUATAN HUKUM

Putusan resmi dibacakan oleh Panitera Pengganti Putut Djati Waluyo, S.H., M.H., kemudian seluruh berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 22 Juli 2015 untuk keperluan pencatatan dan penyelesaian administrasi. Dengan adanya penguatan di tingkat kasasi, maka seluruh proses hukum dinyatakan selesai dan putusan memiliki kekuatan hukum yang mutlak.

Dr. Teguh menutup pandangannya dengan menyatakan:

“Perkara ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua, bahwa penegakan hukum harus senantiasa berpijak pada kebenaran materiil dan ketentuan perundang-undangan. Tuduhan semata tidak cukup untuk menjatuhkan seseorang, dan pada akhirnya keadilanlah yang akan menegakkan kebenaran serta melindungi hak-hak setiap warga negara.”

 

(Redaksi)