9 Juni 2026
Screenshot_20260606_122446_ChatGPT

 

Kajian Yuridis: Analisis Celah Aturan, Doktrin Misbruik van Procesrecht, dan Batas Mutlak Berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012

 

Surabaya, 06 Juni 2026 – Makna keadilan dalam peradilan perdata tidak berhenti pada saat hakim mengetukkan palu dan menjatuhkan putusan. Titik penentu keadilan yang sesungguhnya terletak pada tahap pelaksanaan atau eksekusi, di mana hak yang telah dimenangkan harus benar‑benar dapat dinikmati. Namun, realitas hukum yang terjadi saat ini memperlihatkan fenomena ironis: putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sering kali berakhir menjadi dokumen mati. Hambatan utamanya adalah eksploitasi lembaga Perlawanan Pihak atau Partij Verzet, yang kini kerap digunakan bukan sebagai sarana pembelaan hak, melainkan strategi hukum untuk mengulur waktu dan mematikan pelaksanaan putusan.

Mengkritisi praktik yang mencederai rasa keadilan ini, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., selaku Direktur Lawfirm TSR, menegaskan bahwa telah terjadi penyimpangan fungsi serius dalam pranata hukum acara. Apa yang dirancang untuk menjamin hak didengar (audi et alteram partem), kini bertransformasi menjadi taktik pertahanan pasif (dilatory defense) yang secara langsung mengingkari prinsip dasar pelaksanaan putusan, yaitu Executio Rei Iudicatae.

“Kita sedang menghadapi krisis makna hukum. Ketika Partij Verzet diajukan tanpa dasar yang sah, yang terjadi bukan lagi proses pembuktian, melainkan penghancuran asas kepastian hukum (rechtszekerheid). Ini adalah penyalahgunaan hak prosedural yang merampas hak materiil pihak lawan dan merusak kehormatan putusan pengadilan,” tegas Dr. Teguh dalam kajian hukumnya.

Disonansi Normatif: Ruang Kosong Antara Aturan dan Praktik

Secara normatif, Pasal 207 ayat (3) HIR telah meletakkan prinsip tegas bahwa pengajuan perlawanan pihak tidak bersifat menangguhkan eksekusi secara otomatis (non suspensive). Artinya, meskipun ada perlawanan, proses eksekusi seharusnya tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Namun, ketidakharmonisan aturan muncul dari Buku II Pedoman Administrasi Peradilan Perdata yang membuka peluang penangguhan eksekusi apabila perlawanan dinilai memiliki dasar yang beralasan. Ketentuan ini diperparah oleh budaya kehati‑hatian di kalangan hakim, yang cenderung menunda proses demi menghindari risiko kesalahan prosedural, meskipun Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 telah menggariskan penangguhan hanya boleh bersifat kasuistik dan luar biasa.

“Zona abu‑abu inilah yang menjadi lahan subur manipulasi hukum. Masalah menjadi semakin rumit ketika terjadi pergantian hakim atau pimpinan pengadilan. Hakim pengganti yang tidak memahami sejarah dan substansi perkara sebelumnya, cenderung kembali menunda eksekusi demi keamanan prosedural. Akibatnya, kelanjutan proses hukum terputus, dan putusan yang seharusnya sakti hukumnya menjadi tidak berdaya sama sekali,” jelas Dr. Teguh menguraikan akar persoalannya.

Doktrin Misbruik van Procesrecht: Tolok Ukur Penyalahgunaan Hak

Untuk membedakan antara perlawanan yang sah dan akal‑akalan hukum, Dr. Teguh merujuk pada doktrin hukum warisan Belanda, yakni Misbruik van Procesrecht atau Penyalahgunaan Hukum Acara. Doktrin ini merupakan turunan langsung dari prinsip larangan penyalahgunaan wewenang (Misbruik van Bevoegdheid) sebagaimana tertuang dalam Pasal 3:13 KUHPerdata Belanda.

Berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) tertanggal 26 Juni 1959 serta pendapat para ahli hukum, ditegaskan bahwa setiap upaya hukum yang diajukan dengan niat buruk (kwade trouw) — semata‑mata untuk merugikan lawan, menyulitkan proses, atau mengulur waktu tanpa tujuan mencari kebenaran — wajib dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NOV/Niet‑Ontvankelijke Verklaard).

“Ada prinsip fundamental yang sering dilupakan: recht moet worden uitgeoefend overeenkomstig haar bestemming — hak harus dijalankan sesuai dengan tujuan pemberian hak tersebut. Mengajukan perlawanan hanya untuk menjegal eksekusi berarti pelawan tersebut telah kehilangan unsur kepentingan hukumnya atau gebrek aan procesbelang. Tanpa kepentingan hukum, gugatan itu tidak lagi memiliki kapasitas untuk diperiksa,” papar Dr. Teguh.

Batasan Mutlak Berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012: Koridor yang Mengikat

Dalam hukum positif Indonesia, parameter sah atau tidaknya suatu perlawanan pihak telah diatur secara tegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 yang masih berlaku penuh dan mengikat. Dr. Teguh menegaskan, aturan ini adalah satu‑satunya rujukan sah yang membatasi ruang gerak perlawanan hanya pada dua kondisi eksepsional:

1. Adanya bukti otentik bahwa pihak yang tereksekusi telah memenuhi seluruh kewajibannya secara lengkap dan tepat sesuai dengan isi amar putusan (volledige nakoming van de verbintenis);

2. Terjadi kesalahan prosedural dalam pelaksanaan penyitaan, berupa ketidaksesuaian objek, kelebihan luas, atau cacat prosedur lain yang nyata dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan (onregelmatigheid in het beslag).

“Di luar dua alasan mutlak ini, perlawanan apa pun hanyalah rekayasa hukum. Mengajukan dalil lain sama artinya dengan mengulang pembuktian atau memperdebatkan kembali substansi perkara yang sudah selesai diputus, yang jelas‑jelas dilarang oleh asas Rechtskracht van Gewijsde (kekuatan mengikat putusan). Membiarkan hal ini berlanjut sama saja menghapus batas kepastian hukum,” tegasnya.

Penutup: Mengembalikan Martabat Prinsip Litis Finiri Oportet

Sebagai penutup analisis kritisnya, Dr. Teguh Suharto Utomo mengingatkan kembali pada adagium hukum klasik Litis Finiri Oportet, yang bermakna: setiap sengketa harus ada akhirnya dan diselesaikan secara tuntas. Menurutnya, praktik penyalahgunaan Partij Verzet adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip luhur tersebut.

Untuk memutus mata rantai ketidakpastian hukum ini, ia menekankan perlunya pembaruan hukum acara perdata yang tegas memuat larangan penyalahgunaan hukum acara, serta mewajibkan mekanisme penyaringan gugatan di tahap awal atau pretrial. Mekanisme ini bertujuan memangkas gugatan yang tidak berdasar sebelum masuk ke ruang sidang pemeriksaan.

“Sudah saatnya kita mengembalikan makna sesungguhnya dari putusan hakim. Kemenangan yang sejati bukanlah kemenangan di atas kertas, melainkan kemenangan yang berujung pada eksekusi nyata dan keadilan yang dirasakan. Jangan biarkan hukum acara dijadikan alat untuk memutarbalikkan keadilan. Keadilan sejati lahir ketika putusan dijalankan dengan tegas dan pasti,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

 

(Tim Redaksi Hukum)