
KARAWANG — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta pengadaan dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang pada tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang mempertanyakan kejelasan langkah penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian — yang akrab disapa Askun — menyampaikan bahwa meski Kejari Karawang dan Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang diduga terlibat, perkembangan penanganan perkara tersebut belum diketahui secara jelas oleh publik. Para pihak yang telah diperiksa antara lain berinisial AP, MY, R, T, dan C.
Dua persoalan utama yang dipertanyakan adalah dugaan pemotongan atau “sunat” anggaran SPPD yang seharusnya diterima pelaksana perjalanan dinas, serta dugaan penyalahgunaan pengadaan dan penggunaan BBM untuk kegiatan di lingkungan Bidang SDA PUPR Karawang.
“Apabila benar terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah, hal ini wajib ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Anggaran tersebut adalah uang negara yang setiap rupiahnya harus dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” tegas Askun kepada awak media, Jumat (28/8/2026).
Peradi Karawang juga mendesak Kejari Karawang untuk menginformasikan secara terbuka tahap penanganan perkara tersebut — apakah masih dalam pengumpulan bahan keterangan, telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan, atau justru tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada pemeriksaan tanpa kejelasan akhir,” ujarnya.
Keterbukaan informasi dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Selain mendesak Kejaksaan, Askun juga meminta Bupati Karawang dan Sekretaris Daerah selaku unsur pembina kepegawaian untuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif berat — hingga pencopotan jabatan — terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Salah satu nama yang disorot adalah AP, yang kini menjabat Sekretaris Bapperida Karawang, namun saat peristiwa terjadi masih menjabat Kepala Bidang SDA PUPR Karawang. Pada masa jabatannya sebagai Kabid SDA, AP diketahui menggunakan dalih konsep Pentahelix untuk melibatkan berbagai pihak dalam seluruh pekerjaan di bidang tersebut — alasan yang kini turut dipertanyakan relevansinya dengan dugaan penyimpangan anggaran.
“Turunkan dan pecat orang-orang seperti ini, nonjobkan semua. Jangan biarkan hukum tumpul dan hal serupa terus berulang di dinas-dinas lainnya,” pungkas Askun dengan tegas.
Hingga berita ini dirilis, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejari Karawang maupun Dinas PUPR Karawang mengenai status pemeriksaan, indikasi kerugian keuangan negara, maupun tindak lanjut atas dugaan penyimpangan tersebut.
Red.
