2 September 2026

 

Karo — Aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami peningkatan signifikan. Pascaerupsi pada Senin (31/8) pukul 12.00 WIB, tingkat aktivitas gunung api tersebut resmi dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak pukul 12.30 WIB pada hari yang sama.

Erupsi awal tersebut melontarkan kolom abu setinggi kurang lebih 3.500 meter di atas puncak, atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut. Hingga Selasa (1/9), peningkatan aktivitas vulkanik dilaporkan masih berlanjut dan berdampak langsung pada warga di sekitar lereng gunung.

Ratusan Warga Mengungsi, Sebagian Masih Bersiaga

Peningkatan status ini memaksa warga di kawasan rawan bencana untuk dievakuasi. Berdasarkan data sementara, sebanyak 615 jiwa dari 211 keluarga di Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, telah mengungsi ke Posko Penanganan Darurat yang berlokasi di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran.

Sementara itu, warga di Desa Payung, Kecamatan Payung, hingga saat ini memilih masih bertahan di kediaman masing-masing sembari meningkatkan kesiapsiagaan. Wilayah lain yang turut menjadi fokus perhatian petugas adalah Desa Ndokum Siroga.

Pemerintah Daerah bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak.

Zona Bahaya Diperluas dan Penanganan Lapangan

Menyusul potensi peningkatan aktivitas yang masih tinggi, kawasan rawan bencana diperluas berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masyarakat maupun wisatawan dilarang keras beraktivitas di:

  • Desa-desa yang sudah direlokasi sebelumnya.
  • Area radius radial 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung.
  • Area radius sektoral hingga 6 kilometer ke arah selatan–timur.

Di lapangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo bergerak mengarahkan warga keluar dari zona bahaya menuju titik aman. BPBD juga mendistribusikan masker kepada masyarakat yang mulai terdampak sebaran debu vulkanik.

Imbauan Waspada Lahar dan Status Darurat

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menegaskan evaluasi berkala terus dilakukan. Selain ancaman abu dan material vulkanik, warga yang bermukim di sepanjang alur sungai yang berhulu di Gunung Sinabung diminta mewaspadai potensi banjir lahar.

Langkah penanganan ini beriringan dengan pelaksanaan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung berdasarkan SK Nomor 361/559/BPBD/2026 yang berlaku selama 90 hari, terhitung mulai 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang, tidak memaksakan diri masuk ke zona bahaya, serta selalu mematuhi instruksi resmi dari pemerintah daerah dan petugas di lapangan.

Red.