JAKARTA, 20 MARET 2026 – Kasus penyiraman cairan berbahaya yang diduga merupakan air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, telah menarik perhatian luas di tingkat nasional, dengan tuntutan untuk penanganan hukum yang handal dan dapat dipercaya. Setelah empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai tersangka, dinamika hukum dan institusional yang menyertai kasus ini menjadi aspek krusial dalam upaya memelihara kepercayaan publik terhadap sistem hukum negara.
Dalam wawancara khusus yang dilakukan di kantor praktik hukumnya, ahli hukum pidana H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menyampaikan pandangan mendalam terkait penanganan kasus yang menyebabkan luka bakar pada sekitar seperempat tubuh korban. Ia menekankan bahwa integritas proses hukum menjadi landasan utama dalam mewujudkan keadilan yang adil, transparan, dan selaras dengan nilai-nilai negara hukum.
Menurut Yovie, ciri-ciri serangan yang terjadi pada malam 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menunjukkan kedalaman yang melampaui batas penganiayaan biasa. “Berdasarkan temuan awal dan bukti objektif yang telah terkumpul, serangan ini menyimpan elemen perencanaan yang matang serta penggunaan zat berbahaya yang berpotensi menimbulkan cedera berat bahkan mengancam nyawa,” tegasnya. Prinsip hukum yang berlaku di sistem peradilan pidana Indonesia, katanya, mengharuskan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rantai hubungan sebab-akibat peristiwa – mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga identitas pihak yang mungkin terlibat sebagai aktor intelektual atau pemberi arahan. “Hukum berperan sebagai instrumen keadilan yang tidak membedakan kedudukan, jabatan, atau afiliasi institusional. Setiap pihak yang terbukti memiliki kontribusi dalam peristiwa ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dituntut sesuai dengan tingkat tanggung jawab hukum yang melekat padanya,” jelas ahli hukum yang juga pernah menjabat sebagai konsultan hukum bagi berbagai lembaga negara.
Perbincangan terkait pilihan forum peradilan – umum atau militer – menjadi poin penting yang memerlukan pemahaman akurat terhadap kerangka hukum nasional. Yovie menjelaskan bahwa dasar hukum yang menjadi rujukan adalah ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang secara jelas mengatur bahwa perkara pidana anggota TNI hanya dapat diadili di pengadilan militer jika pelanggaran tersebut dilakukan dalam lingkup atau berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas resmi. “Apabila penyelidikan selanjutnya menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak memiliki hubungan dengan tugas resmi sebagai anggota TNI, maka secara konstitusional dan normatif, proses hukum seharusnya dilaksanakan di lingkup peradilan umum,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa fokus utama bukan terletak pada pemilihan forum, melainkan pada terwujudnya prinsip kesamaan kedudukan di hadapan hukum, transparansi pada setiap tahapan proses, serta akuntabilitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kredibilitas sistem hukum negara bergantung pada kemampuannya untuk menegakkan keadilan secara adil. Setiap langkah dalam proses hukum harus selaras dengan standar hukum internasional yang diakui secara luas,” tambahnya.
Perbedaan informasi yang muncul antara Pusat Pembinaan Hukum TNI (Puspom TNI) dan Polda Metro Jaya terkait jumlah dan identitas tersangka menjadi hal yang perlu segera mendapatkan klarifikasi yang tepat dan terkoordinasi. Menurut Yovie, koordinasi yang erat antara seluruh pihak berwenang yang terlibat dalam penyelidikan adalah prasyarat yang tidak dapat diabaikan untuk menghindari kesalahpahaman dan spekulasi yang tidak bermanfaat di kalangan masyarakat. “Komunikasi publik yang jelas, akurat, dan terencana dengan baik akan membantu membangun pemahaman yang benar terkait perkembangan kasus. Institusi yang menangani penyelidikan harus menunjukkan komitmen untuk memberikan informasi secara transparan, tanpa mengorbankan integritas proses penyelidikan itu sendiri,” jelasnya.
Pada bagian akhir wawancara, Yovie menegaskan bahwa kasus ini memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar kasus pidana individu. “Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan upaya memperoleh keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi bukti komitmen negara terhadap supremasi hukum dan integritas institusi yang menjadi tulang punggung negara hukum Indonesia. Setiap tahapan proses harus selalu berpijak pada fakta substansial dan prinsip hukum yang mutlak, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai yang menjadi dasar pembangunan negara,” pungkasnya.(red)
