
Karawang – Di Jalan Tarumanagara Wadas, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPI Jabar) menyelenggarakan kegiatan Sapawarga Road To Harsiarda bertajuk “Nyemah Atikan Penyiaran: Penyiaran dalam Perspektif 5+1 – Mewujudkan Media yang Berorientasi pada Kepentingan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat”. Jum’at, 26/06/2026.
Acara yang dipimpin oleh Dewan Sabil Akbar Jabar istimewa Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si., menghadirkan pembahasan terkait peran media dalam mengedepankan kepentingan masyarakat luas serta upaya pemberdayaan publik melalui penyelenggaraan penyiaran yang berkualitas dan bertanggung jawab.
menyampaikan bahwa pengawasan penyiaran di Provinsi Jawa Barat berjalan tanpa hambatan atau intervensi dari pihak manapun, termasuk ketua partai politik.
“Kita sudah dewasa semua, jadi upaya menciptakan ekosistem penyiaran sehat bisa berjalan lancar. Ketika ada indikasi pelanggaran, kami sampaikan ke publik tanpa ada larangan atau pembatasan dari partai politik,” ujarnya.
Menurutnya, KPI Jabar ada untuk kepentingan publik dan sebagai perwakilan masyarakat di bidang penyiaran.
“Frekuensi adalah sumber daya alam terbatas yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan tertentu,” jelasnya.
Setiap akhir tahun, tepatnya pada Desember, KPI Jabar menyelenggarakan “Kaledoskop Penyiaran” untuk mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan selama satu tahun.
Acara ini tidak hanya disampaikan di depan DPRD Provinsi Jawa Barat, tetapi juga dihadapan seluruh lembaga penyiar dan jurnalis untuk mengumumkan tindakan yang telah dilakukan serta pelanggaran yang ditemukan di Jawa Barat.
Untuk pemantauan secara berkala, setiap hari Senin dilakukan rapat untuk menentukan apakah stasiun radio atau televisi melakukan pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, antara lain terkait konten yang tidak sesuai untuk perempuan dan anak, pelanggaran pada program siaran keagamaan, konten yang mengangkat pernikahan artis secara berlebihan, serta konten yang mengandung bullying.
Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pengawasan penyiaran dengan melaporkan pelanggaran melalui berbagai kanal.
“Sesuai regulasi, masyarakat memiliki kewajiban untuk mendorong penyiaran sehat. Aduan dapat diajukan melalui aplikasi Jabar Super F yang dapat diunduh di Play Store atau App Store, melalui Aduan Cafe Jawa Barat, atau dengan mengirim pesan langsung ke akun Instagram KPI Jabar,” jelasnya.
Lembaga penyiaran televisi dan radio tetap menjadi benteng informasi bagi masyarakat Karawang, Jawa Barat, dan Indonesia secara luas. “Kita harus menjaga agar masyarakat tidak terpengaruh hoax atau informasi yang tidak benar yang banyak beredar di media internet.
Penting bagi kita untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya TV dan radio, serta mengingatkan untuk tetap waspada terhadap konten di media sosial yang bisa membahayakan proses berpikir dalam berbagai aspek kehidupan seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga pertahanan keamanan, terutama bagi kaum muda,” ujarnya.
Dr. Adiyana Selamet S.ip.M.si menekankan bahwa pengawasan penyiaran membutuhkan analisis objektif dan kualitatif di berbagai kabupaten.
Meskipun KPUD memiliki anggaran terbatas, diharapkan KPI tetap dapat menjalankan eksistensinya secara optimal dan ideal. “Ada kekhawatiran terkait partai politik yang memiliki media sendiri, yang berpotensi menimbulkan unsur subjektif dan diskriminatif. Oleh karena itu, KPI harus tetap mempertahankan landasan ideologisnya untuk menanggapi setiap kondisi dengan realistis,” katanya.
Meskipun belum memasuki masa kampanye, sudah mulai muncul berbagai pandangan berbeda terkait koalisi yang bahkan keluar dari pondasi yang sudah ditetapkan. “Kami berharap dukungan dari DPRD Provinsi Jawa Barat, terutama dalam hal anggaran agar bisa dimaksimalkan atau minimal kembali seperti semula.
Hal ini penting untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat di seluruh kabupaten dan kota, mengingat kondisi saat ini di mana hoax sangat banyak beredar tanpa adanya penyaringan yang tepat,” tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, jumlah siaran radio dan televisi di Jawa Barat mencapai 450 siaran per hari.
//Darsa.
