2 September 2026

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Universitas Jenderal Soedirman / Unsoed.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa jalur mandiri memang memiliki celah besar untuk penyimpangan.

“Jalur mandiri ini memang betul, ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

*Modus: Mematok Harga Rp650 Juta untuk Masuk Kedokteran*

Kasus ini bermula Agustus 2026. *Norman Arie Prayoga (NAP)*, selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, memerintahkan *Dian Mulia Wardhana (DMW)* dan *Adhi Wiharto (AW)* selaku pihak swasta untuk mematok harga *Rp650 juta* kepada setiap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Setelah uang disetor, para calon mahasiswa tidak mendapat kepastian lulus. Ketika orang tua meminta pengembalian, uang sudah dipakai DMW dan AW untuk keperluan pribadi.

Untuk menutupi, NAP kemudian meminjam kepada *Mulyono (MYN)* yang merupakan keponakan Rektor ASO. Pengembalian dijanjikan melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu *pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung*. Paket proyek dikerjakan CV milik MYN dan pencairannya dialihkan ke pihak swasta tersebut.

*Aliran Dana Lain: Rp680 Juta dan Rp1,12 Miliar*

Pada periode 2025-2026, ASO diduga menerima aliran dana lain *Rp680 juta* melalui MYN dari para calon mahasiswa baru. Uang itu kemudian dibelikan 3 bidang tanah oleh ASO namun atas nama MYN.

“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” terang Taufik.

Di tahun yang sama, *Eko Sumanto (ES)* selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, atas sepengetahuan ASO, melakukan “tawar menawar mahar” dengan pihak pengepul calon mahasiswa jalur Mandiri. Setelah sepakat, ES menerima uang dari pengepul dengan total *Rp1,12 miliar*.

Setelah uang diterima, ASO memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ guna meloloskan calon mahasiswa yang telah membayar.

*Daftar 6 Tersangka*

KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka:

1. *Akhmad Sodiq (ASO)* – Rektor Unsoed

2. *Norman Arie Prayoga (NAP)* – Wakil Rektor III Unsoed

3. *Eko Sumanto (ES)* – Kepala Bagian Akademik Unsoed

4. *Dian Mulia Wardhana (DMW)* – Pihak Swasta

5. *Adhi Wiharto (AW)* – Pihak Swasta

6. *Mulyono (MYN)* – Pihak Swasta

*Penguatan Pencegahan*

Taufik menyampaikan KPK akan berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan pihak kampus untuk penguatan pencegahan di jalur mandiri.

“Modus-modus dan titik-titik dari hasil penyidikan akan disampaikan ke Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti status Unsoed sebagai *Badan Layanan Umum / BLU* yang memiliki kewenangan mengelola anggaran sendiri sehingga perlu diawasi lebih ketat.( Tim Redaksi)

*(Biro Humas KPK)*