TARGET SINDIKAT JAKARTA – Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada tahun 2026 dan diskursus terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah pertanyaan krusial muncul di ranah peradilan: Apakah setiap bukti elektronik wajib melalui proses digital forensik untuk dianggap sah di mata hukum?
Mitos dan kesalahpahaman masih melingkupi masyarakat bahkan kalangan penegak hukum, mulai dari anggapan bahwa tangkapan layar pesan WhatsApp cukup untuk mendapatkan vonis penjara, hingga pandangan bahwa bukti digital tidak memiliki nilai tanpa audit forensik yang mahal.
Perubahan Paradigma Alat Bukti
Selama beberapa dekade, sistem hukum pidana Indonesia mengacu pada Pasal 184 KUHAP lama yang hanya mengakui lima jenis alat bukti sah. Namun, KUHP Nasional 2023 membawa terobosan dengan memperluas cakupan alat bukti.
Pasal 175 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit menyatakan bahwa alat bukti sah mencakup dua kategori utama:
1. Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
2. Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Pengakuan terhadap jejak digital sebagai entitas hukum berdiri sendiri ini bersifat dua sisi. Di satu sisi, mempermudah pembuktian kejahatan siber; di sisi lain, membuka potensi manipulasi jika tidak diimbangi dengan standar integritas yang ketat.
“Bukti elektronik itu bersifat rapuh (fragile). Ia mudah diubah, dihapus, atau direkayasa tanpa meninggalkan jejak kasat mata. Oleh karena itu, Chain of Custody (rantai penjagaan) adalah harga mati dalam hukum acara digital,”
tegas Darius Leka, S.H., M.H., Advokat, Penasihat Hukum, dan Pemerhati Transformasi Digital Hukum Pidana dalam diskusi terbatas di Jakarta baru-baru ini.
Tidak Semua Bukti Perlu Uji Forensik Kompleks
Dalam KUHAP 2025, ditegaskan bahwa penyitaan data elektronik harus dilakukan dengan teknik kloning atau pencitraan yang tidak mengubah data asli. Namun, hal ini tidak berarti semua bukti elektronik memerlukan uji laboratorium forensik yang kompleks.
Berdasarkan praktik hukum, bukti elektronik dapat dibagi menjadi dua kategori:
– Bukti yang Tidak Dibantah (Uncontested Evidence)
Jika terdakwa mengakui kebenaran isi pesan atau dokumen elektronik, dan terdapat kesesuaian dengan keterangan saksi lain, hakim dapat menerima bukti tersebut tanpa melalui uji forensik. Hal ini selaras dengan asas litigasi yang cepat, sederhana, dan efisien.
– Bukti yang Disangkal (Contested Evidence)
Digital forensik menjadi wajib pada kategori ini. Jika pihak lawan menyangkal keaslian, mengklaim adanya manipulasi, atau menyatakan akunnya diretas, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi menjadi landasan utama.
Pasal 6 UU ITE menyatakan bahwa informasi elektronik dianggap sah sepanjang dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menerangkan suatu keadaan. Untuk memenuhi syarat “keutuhan” dan “pertanggungjawaban”, diperlukan saksi ahli dan laporan digital forensik yang memenuhi standar internasional ISO/IEC 27037.
Relevansi dalam Kasus Khusus
Beberapa pasal dalam KUHP 2023 sangat bergantung pada kekuatan bukti digital yang terjamin keasliannya, antara lain:
1. Pasal 332 tentang pencemaran nama baik di ruang digital;
2. Pasal 433 tentang penyebaran berita bohong.
Tanpa dukungan digital forensik, pengacara pembela memiliki ruang luas untuk membatalkan bukti dengan argumen bahwa bukti tersebut tidak sah atau diperoleh dengan cara yang tidak benar.
Tantangan dalam Praktik
Banyak kasus menunjukkan bahwa penyidik di tingkat lokal masih melakukan penyitaan perangkat elektronik dengan cara yang tidak sesuai standar, seperti mengambil foto manual atau menyalin file ke flashdisk tanpa melakukan proses hashing (pengamanan nilai unik digital).
Dalam perspektif hukum acara yang diatur dalam KUHAP 2025, setiap pengambilan bukti digital harus memenuhi tiga persyaratan utama:
1. Pencegahan Perubahan Data – Menggunakan alat write-blocker;
2. Identifikasi Unik – Menerapkan algoritma Hash seperti MD5 atau SHA-256;
3. Dokumentasi Rantai Penjagaan – Mencatat secara rinci siapa yang memegang bukti, kapan, dan dengan menggunakan alat apa.
Pelanggaran langkah-langkah ini akan membuat bukti tersebut dinyatakan cacat formil dan tidak dapat digunakan di pengadilan.
Anjuran untuk Masyarakat
Di era KUHP Nasional 2023, data digital menjadi representasi hukum bagi setiap individu. Bagi masyarakat yang terlibat dalam sengketa hukum, disarankan untuk:
1. Tidak menghapus percakapan elektronik, karena penghapusan sebagian dapat dianggap sebagai upaya menghilangkan bukti atau manipulasi konteks;
2. Menggunakan fitur keamanan seperti enkripsi dan verifikasi dua langkah untuk membuktikan bahwa akun berada di bawah kendali sah;
3. Meminta berita acara penyitaan resmi yang mencatat identitas perangkat secara detail setiap kali aparat mengambil bukti digital.
Kesimpulan: Tidak Selalu Wajib, Namun Penting untuk Keadilan
Secara formil, tidak semua bukti elektronik memerlukan proses digital forensik. Namun, secara substansial demi terwujudnya proses peradilan yang adil (due process of law), digital forensik menjadi keharusan untuk setiap bukti yang diperdebatkan.
KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menuntut profesionalisme tinggi dari semua pihak terkait. Tidak boleh ada lagi vonis yang berdasarkan potongan gambar atau dokumen yang dapat dengan mudah direkayasa. Digital forensik bukan sekadar urusan teknis, melainkan garda terdepan perlindungan Hak Asasi Manusia agar tidak ada orang yang dihukum atas dasar bukti yang tidak dapat dipercaya.
Perluasan infrastruktur laboratorium forensik hingga tingkat Polres dan edukasi hukum digital bagi masyarakat menjadi hal yang krusial untuk mengantisipasi tantangan di era labirin digital ini.
(Kontributor: Darius Leka, S.H., M.H.)
