21 Juli 2026
IMG-20260720-WA0078

Targetsindikat.com

Sukabumi, – LSM RIB (Rakyat Indonesia Berdaya ) DPC Kabupaten Sukabumi mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk membuka secara terbuka data penyaluran. Dana Hibah Vertikal Tahun Anggaran 2025 senilai Rp5,6 miliar kepada instansi vertikal.

Menurut Ketua DPC LSM RIB Kabupaten Sukabumi, Lutfi Imanullah transparansi anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Dana Rp5,6 miliar itu uang rakyat. Publik berhak tahu siapa saja instansi vertikal yang menerima, untuk kegiatan apa, dan apa manfaatnya langsung ke masyarakat Sukabumi,” ujar Lutfi, Senin (20/07/2026).

Dasar Hukum Desakan.

Desakan ini mengacu pada regulasi yang berlaku:

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

2. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa belanja hibah harus bersifat spesifik, jelas peruntukannya, tidak wajib, tidak mengikat, dan wajib memenuhi prinsip keadilan, kepatutan, rasionalitas, serta manfaat bagi masyarakat.

Khusus untuk hibah kepada instansi vertikal, harus ada dasar kebutuhan yang jelas, tidak tumpang tindih dengan APBN, serta dilengkapi proposal, NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan mekanisme pertanggungjawaban.

Dalam tuntutan ini LSM RIB mendesak kepada Pemkab Sukabumi:

1. Publikasikan Daftar Penerima: Sebutkan nama instansi vertikal penerima, besaran dana, dan rincian kegiatan tahun 2025.

2. Buka Dokumen NPHD dan Proposal, Agar publik bisa mengaudit kesesuaian penggunaan anggaran.

3. Evaluasi Ulang Kebutuhan : Pastikan tidak ada dugaan duplikasi pembiayaan dengan anggaran dari pusat.

4. Laporan Pertanggungjawaban Terbuka : Setiap penerima wajib lapor penggunaan dana dan hasilnya dipublikasikan.

“Kami akan mengawal proses evaluasi ini. Jika tidak ada keterbukaan, kami akan gunakan hak masyarakat melalui PPID dan jalur hukum lainnya,” tegas Lutfi.

LSM RiB juga mengapresiasi komitmen Pemkab yang menyatakan akan menjadikan masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi internal. Namun menurut LSM RIB, komitmen itu harus dibuktikan dengan aksi nyata membuka data.

“Jangan sampai dana hibah justru menimbulkan pertanyaan publik. Kami ingin APBD 2025 benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya menjadi pos anggaran seremonial,” tutupnya. (Tim Redaksi)