JAKARTA, 23 MARET 2026 – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang lebih dikenal sebagai Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah kepada majelis hakim. Langkah ini diambil setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lebih dulu mendapatkan status serupa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, mengkonfirmasi bahwa keputusan untuk mengajukan permohonan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh keputusan yang telah diberikan KPK kepada Yaqut. “Benar, salah satunya itu (mengajukan permohonan usai melihat Yaqut menjadi tahanan rumah),” ujar Aziz dalam keterangan pada hari Senin (23/03).
Selain faktor tersebut, kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan medis menjadi alasan utama dalam pengajuan permohonan tersebut. Aziz menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter terkini, Noel perlu menjalani tindakan medis berupa operasi kecil di bagian kepala yang mengharuskan perawatan intensif di rumah sakit.
“Tidak hanya itu, permohonan juga mempertimbangkan kebutuhan ibadah Noel menjelang perayaan Hari Raya Paskah,” tambahnya.
Sementara itu, pihak KPK mengkonfirmasi bahwa Yaqut telah resmi berstatus sebagai tahanan rumah sejak hari Kamis lalu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan perubahan status penahanan tersebut tidak terkait dengan kondisi kesehatan terdakwa, melainkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga.
“Bukan karena kondisi sakit, jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Budi Prasetyo.(red)
