2 September 2026
IMG-20260809-WA0007

Targetsindikat.com

BENGKULU — Satpol PP Kota Bengkulu bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam/Warung Remang di kawasan sekitar Lapangan Golf Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Minggu dini hari, 9 Agustus 2026 pukul 01.15 WIB.

 

Dalam operasi tersebut petugas menemukan warung remang yang menyediakan minuman beralkohol, tuak, dan mempekerjakan wanita pelayan pengunjung.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati wakil pemilik warung remang bersama pasangannya. Setelah dimintai menunjukkan KTP, diketahui yang bersangkutan berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau ASN.

 

Berdasarkan data di KTP, oknum tersebut tercatat bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

 

“Selain akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik PNS Satpol PP Kota Bengkulu, temuan keterlibatan oknum ASN ini juga akan kami koordinasikan dan sampaikan kepada Satpol PP, Inspektorat, dan BKPSDM Provinsi Bengkulu,” ujar petugas di lokasi.

 

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bengkulu dalam menegakkan Perda tentang ketertiban umum dan pengawasan tempat hiburan malam. ( Ald/ red)