Aksi Kejahatan Berlangsung Sejak Desember 2025, Sejumlah Bukti Barang dan Alat Kejahatan Berhasil Disita
PURWAKARTA, 04 JUNI 2026 – Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Purwakarta. Operasi penegakan hukum ini membuahkan hasil positif setelah dua orang pelaku berinisial E.T. (42) dan E.S. (37) berhasil diamankan oleh tim penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian yang telah berlangsung cukup lama, tercatat mulai dari bulan Desember 2025 hingga Mei 2026. Aksi kejahatan tersebut dilakukan di berbagai lokasi yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan di Dua Titik, Bukti dan Alat Kejahatan Diamankan
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dr. Uyun Saepul Uyun, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan secara terpisah namun berbarengan. Penangkapan berlangsung di wilayah Simpang Purwakarta dan kawasan Cikampek, yang secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Karawang.
“Dari hasil pengembangan informasi dan penyelidikan yang kami lakukan, tim bergerak ke lokasi yang ditentukan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Bersamaan dengan penangkapan, kami juga menyita sejumlah barang bukti yang menjadi milik maupun alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ungkap AKP Dr. Uyun Saepul Uyun.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain dua unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil curian. Selain itu, tim juga menemukan dan menyita peralatan khusus yang kerap digunakan pelaku kejahatan, yakni satu unit kunci magnet serta tiga buah anak kunci jenis T yang diduga menjadi alat utama untuk membobol kunci kontak kendaraan.
Komitmen Tekan Angka Kriminalitas dan Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen pihak kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Purwakarta agar tetap kondusif dan aman dari berbagai gangguan keamanan.
Pihak kepolisian juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta aktif menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan. Salah satu langkah pencegahan yang disarankan adalah membiasakan penggunaan kunci tambahan atau kunci ganda pada kendaraan bermotor saat diparkir, baik di tempat umum maupun di lingkungan rumah sendiri.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan segala bentuk aktivitas atau perilaku yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110. Kerja sama dan sinergitas antara kepolisian dan masyarakat sangat kami harapkan demi mewujudkan Purwakarta yang aman dan damai,” tegas IPTU Tini Yutini.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Purwakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus dan pemanggilan saksi-saksi terkait sebelum diserahkan ke kejaksaan.
(Redaksi)
