
BANGKA – Kejutan datang dari kalangan pengamanan. Tim Buser Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil menangkap seorang satpam yang bertugas di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, Kabupaten Bangka. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026, tepat saat tersangka sedang berjaga di pos keamanan pelabuhan.
Pria berinisial Agma (38 tahun), warga Kecamatan Sungailiat, langsung diamankan dan dibawa ke Markas Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Di hadapan penyidik, Agma akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah berulang kali mencuri aki dari perangkat panel surya yang disimpan di gudang kantor PPN Sungailiat.
Manfaatkan Akses Tugas untuk Beraksi
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurut penjelasannya, dugaan kejahatan ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan aset kantor. Penyelidikan yang dilakukan timnya kemudian mengarah pada sosok Agma, yang justru merupakan petugas yang seharusnya menjaga keamanan lokasi.
“Benar kami amankan satu orang tersangka berinisial A, berprofesi sebagai satpam di lokasi kejadian. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, ia mengaku sudah beberapa kali mengambil aki panel surya yang ada di gudang kantor. Ia memanfaatkan akses dan jam jaga untuk melancarkan aksinya tanpa diketahui orang lain,” ujar AKP Mauldi Waspadani.
Modus yang digunakan cukup licik. Pelaku mengambil barang sedikit demi sedikit dalam waktu yang berbeda, sehingga kehilangan tidak langsung disadari oleh pihak pengelola. Dengan bebasnya akses masuk ke seluruh area, pelaku dengan mudah membawa keluar barang curian tersebut.
Dua Unit Motor Disita Sebagai Bukti
Dalam operasi pengungkapan ini, polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Kendaraan tersebut diduga kuat digunakan Agma sebagai alat angkut saat membawa kabur hasil curiannya keluar dari lingkungan pelabuhan.
“Kami amankan dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kami simpan di Mapolres Bangka untuk proses hukum selanjutnya,” tambah AKP Mauldi.
Kini, Agma harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia disangkakan melanggar pasal pencurian dengan pemberatan, karena perbuatannya dilakukan berulang kali, dilakukan di lingkungan kerja, serta menyalahgunakan kepercayaan dan wewenang yang diembannya sebagai petugas keamanan.
Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya petugas pengamanan, untuk senantiasa menjaga amanah, serta mengingatkan instansi terkait agar memperketat pengawasan dan pengelolaan aset agar kejadian serupa tidak terulang.
(Tim Redaksi)
