BANDUNG, 23 MARET 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum memiliki tugas krusial untuk menegakkan keadilan tanpa memandang latar belakang siapa pun. Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum bukan sekadar ungkapan kosong, melainkan landasan utama bagi sistem peradilan yang memiliki integritas. Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK pun harus mencerminkan keadilan yang sebenarnya, bukan hanya memenuhi syarat prosedural semata.
Perhatian publik terpanggil ketika mantan Menteri Agama (eks Menag) mendapatkan izin penahanan rumah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah tahanan lain dengan kondisi yang sebanding juga berhak memperoleh perlakuan serupa? Jika tidak, akan muncul persepsi adanya perlakuan khusus yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang bertugas memberantas korupsi ini.
Secara hukum, penahanan rumah atau kota memang diatur dalam peraturan acara pidana dan memiliki ruang penerapan. Namun, pemberiannya harus berdasarkan alasan yang objektif, seperti kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan khusus, usia lanjut, atau pertimbangan kemanusiaan lainnya. Masalahnya, banyak tahanan lain – baik di bawah yurisdiksi KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya – juga memiliki kondisi yang sama.
Jika eks Menag mendapatkan fasilitas penahanan rumah dengan pertimbangan tertentu, maka transparansi menjadi kunci utama. KPK perlu memberikan penjelasan yang terbuka dan jelas mengenai dasar pertimbangan yang digunakan. Tanpa transparansi, kebijakan ini akan mudah dianggap sebagai bentuk diskriminasi atau bahkan hak istimewa bagi kalangan tertentu.
Selain itu, prinsip hukum yang mengatakan “keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan” (justice must not only be done, but must also be seen to be done) harus menjadi pegangan. KPK dituntut untuk memastikan bahwa setiap tersangka atau terdakwa diperlakukan secara sama, tanpa membedakan status sosial, jabatan, atau latar belakang mereka.
Penerapan penahanan rumah seharusnya tidak menjadi hak eksklusif bagi pejabat tinggi atau tokoh publik. Jika memang ada alasan hukum atau pertimbangan kemanusiaan yang kuat, maka kebijakan tersebut harus dapat diakses oleh semua tahanan yang memenuhi kriteria yang sama. Inilah makna sebenarnya dari keadilan yang adil dan merata.
Ke depannya, KPK perlu menyusun pedoman yang jelas, terstruktur, dan dapat diukur terkait pemberian penahanan rumah. Pedoman ini harus menyertakan indikator objektif yang bisa diperiksa oleh publik, sehingga tidak menimbulkan spekulasi atau kecurigaan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap KPK dapat tetap terjaga dengan baik.
Sebagai lembaga yang tumbuh dari semangat reformasi, KPK tidak boleh kehilangan legitimasi moral yang dimilikinya. Keadilan yang selektif hanya akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Sebaliknya, konsistensi dan keadilan yang merata akan memperkuat peran KPK sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Pada akhirnya, perlakuan penahanan rumah bagi eks Menag harus menjadi momen untuk melakukan refleksi mendalam. Bukan hanya untuk menjadi bahan perdebatan, tetapi lebih untuk memastikan bahwa prinsip keadilan benar-benar diterapkan secara universal. Sebab, di mata hukum, setiap orang berhak diperlakukan dengan adil dan manusiawi. Hal ini ditegaskan Musa Darwin Pane, Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (FH Unikom), yang menyatakan bahwa KPK boleh memberikan kebijakan penahanan rumah, namun harus dilakukan dengan adil dan tidak diskriminatif terhadap tahanan lain. Selain itu, lembaga penegak hukum lainnya juga diharapkan dapat menerapkan kebijakan serupa dengan prinsip yang sama.(red)
