Tanpa Partisipasi Nyata Anggota, KDKMP Berisiko Kehilangan Roh Gotong Royong
JAKARTA, 5 AGUSTUS 2026 — Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai program pemerintah untuk memajukan ekonomi desa mendapat sorotan mendalam dalam Podcast EdShareOn. Dipandu Eddy Wijaya, Pengamat Koperasi dan UMKM Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., mengungkapkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan KDKMP saat ini lebih menyerupai proyek birokrasi ketimbang lembaga ekonomi yang tumbuh dari kesadaran kolektif warga.
“Koperasi tidak lahir dari perintah, melainkan dari kesepakatan bersama. Jika modal, aturan, dan struktur pengelolaan sudah ditentukan dari atas, maka hakikatnya sebagai milik anggota akan luntur,” ujar Dewi Tenty.
Pembentukan Terpola Instruksi Menghapus Prinsip Sukarela
Pola pembentukan KDKMP yang dijalankan secara masif guna mengejar target pembentukan di 81.000 desa dinilai menyimpang dari prinsip keanggotaan sukarela. Warga dimasukkan sebagai anggota tanpa pemahaman yang cukup tentang hak dan kewajibannya. Selain itu, tujuan usaha serta struktur pengawas yang sudah dipaketkan sejak awal membatasi kedaulatan musyawarah anggota. Penunjukan Kepala Desa sebagai pengawas internal juga berpotensi menimbulkan intervensi yang menggerus kemandirian koperasi.
Hilangnya Kontribusi Modal Anggota Melemahkan Rasa Memiliki
Ditiadakannya kewajiban simpanan pokok karena modal sepenuhnya berasal dari anggaran pemerintah menjadi salah satu catatan penting. Simpanan pokok merupakan wujud nyata kepemilikan anggota. Tanpa adanya kontribusi dari warga, koperasi berisiko dipandang sebagai program bantuan, bukan usaha bersama yang harus dijaga dan dikembangkan.
Gerai Belum Menjadi Wadah Pemasaran Produk Lokal
Dewi Tenty juga menyoroti pengelolaan gerai KDKMP yang lebih banyak menjual barang pabrikan, alih‑alih menjadi pusat pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan produk UMKM khas desa. Hal ini terjadi karena keinginan cepat meresmikan gerai tanpa perencanaan rantai pasok yang matang. Akibatnya, tujuan untuk memberdayakan ekonomi lokal belum tercapai secara maksimal.
Ketidakpastian arah kebijakan KDKMP, menurut Dewi Tenty, muncul karena belum adanya cetak biru tata kelola koperasi nasional yang komprehensif. Tanpa panduan jangka panjang, kebijakan terkait tampak berubah‑ubah dan tidak konsisten.
Saran: Gandeng Koperasi Besar untuk Pendampingan
Agar KDKMP dapat berjalan sesuai prinsip perkoperasian, Dewi Tenty menyarankan pemerintah melibatkan koperasi‑koperasi besar yang telah mapan, seperti yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia. Koperasi‑koperasi tersebut dapat memberikan pendampingan manajemen serta pemahaman tentang nilai‑nilai dasar koperasi kepada pengurus desa.
“Pemerintah sebaiknya memfasilitasi kolaborasi antara koperasi besar yang sudah berpengalaman dengan KDKMP. Biarkan mereka yang memahami roh perkoperasian membina pengurus desa, bukan diserahkan kepada pihak yang belum memahami esensi lembaga ini,” pungkas Dewi Tenty.
Simak wawancara selengkapnya:
🔗 https://youtu.be/Qk5wm2mAbgw?si=GjFq3wZ-fGj5jjRD
Informasi lebih lanjut:
🌐 https://edshareon.com/
Sukses itu, hanya masalah waktu.
