Targetsindikat.com
Oleh Manche Kota
NTT – Polemik penerimaan calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dari Panitia Daerah (Panda) Nusa Tenggara Timur kembali memunculkan perdebatan lama: apakah seleksi yang sah secara administrasi otomatis telah memenuhi rasa keadilan masyarakat?
Kegelisahan publik muncul karena hanya ada satu peserta yang dinyatakan lulus yang merupakan orang asli NTT. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi kritik bahwa kesempatan putra-putri asli NTT semakin menyempit di daerahnya sendiri. Di sisi lain, Polda NTT menegaskan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk ketentuan domisili, berdasarkan hasil verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persoalan ini sesungguhnya tidak sederhana. Ada dua sudut pandang yang sama-sama memiliki dasar.
Pertama, dari perspektif hukum. Negara tidak mengenal kategori “orang asli daerah” sebagai syarat penerimaan Taruna Akpol. Yang diatur adalah persyaratan administratif, seperti kewarganegaraan, usia, kesehatan, pendidikan, serta domisili sesuai ketentuan rekrutmen. Selama semua syarat tersebut dipenuhi, maka peserta memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengikuti seleksi tanpa diskriminasi. Dalam perspektif ini, panitia hanya menjalankan aturan yang berlaku.
Namun kedua, dari perspektif sosiologis dan rasa keadilan, aspirasi masyarakat NTT juga tidak dapat diabaikan. NTT merupakan daerah yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, termasuk dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Wajar apabila masyarakat berharap institusi negara memberikan ruang yang lebih besar bagi putra-putri daerah yang lahir, tumbuh, memahami budaya, bahasa, dan karakter masyarakat NTT untuk menjadi bagian dari kepemimpinan Polri di masa depan.
Perlu dipahami bahwa hukum dan keadilan sosial tidak selalu bertemu pada titik yang sama. Sesuatu dapat saja sah menurut aturan, tetapi belum tentu diterima sebagai sesuatu yang adil oleh masyarakat. Di sinilah negara dituntut tidak hanya menjalankan legalitas, tetapi juga membangun legitimasi sosial.
Karena itu, polemik ini sebaiknya tidak diarahkan kepada para peserta yang telah memenuhi persyaratan. Mereka menggunakan hak yang diberikan oleh aturan dan tidak layak menjadi sasaran kemarahan publik. Fokus evaluasi seharusnya diarahkan pada sistem rekrutmen itu sendiri. Apakah mekanisme yang ada sudah cukup sensitif terhadap kebutuhan daerah-daerah yang selama ini membutuhkan kebijakan afirmatif? Apakah aturan mengenai domisili telah benar-benar mencerminkan tujuan pengiriman daerah?
Jika negara menilai bahwa representasi putra-putri daerah penting bagi penguatan pelayanan Polri di wilayah tertentu, maka solusinya bukan mengubah hasil seleksi secara sepihak, melainkan memperbaiki regulasi secara nasional. Misalnya melalui kebijakan afirmasi yang memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan berlaku sama bagi seluruh daerah yang memenuhi kriteria tertentu.
Pada akhirnya, polemik ini harus menjadi momentum evaluasi, bukan sumber perpecahan. Masyarakat berhak meminta transparansi dan akuntabilitas. Polri berkewajiban menjelaskan proses seleksi secara terbuka. Sementara pemerintah pusat dapat mengevaluasi apakah sistem rekrutmen saat ini telah mampu menyeimbangkan prinsip meritokrasi dengan kebutuhan representasi daerah.
Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga melalui kemampuan negara menghadirkan rasa keadilan. Ketika hukum, transparansi, dan keadilan sosial berjalan beriringan, maka polemik seperti ini tidak lagi menjadi sumber kecurigaan, melainkan menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk semua.
