Targetsindikat.com
BANGKA BARAT, 3 Agustus 2026 – Satuan Polairud Polres Bangka Barat menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua warga Sumatera Selatan berinisial MY alias Y (51) dan JL alias P (32).
*Kronologi Penangkapan*
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan berawal dari patroli rutin yang ditingkatkan di kawasan pelabuhan. Petugas mencurigai kendaraan yang digunakan pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 karung pasir timah ilegal seberat sekitar 265 kilogram yang disembunyikan di balik tumpukan kotak buah-buahan. Pasir timah tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan,” ujar AKBP Helen.
*Barang Bukti & Proses Hukum*
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa pasir timah dan kendaraan yang digunakan telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan bahwa hal itu merupakan komitmen Kapolda Kep. Babel Irjen Pol. Viktor Sihombing dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan daerah.
*Imbauan Polda Babel*
Polda Kep. Bangka Belitung juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan Polri 110.
