TARGET SINDIKAT GARUT – Polres Garut melalui Polsek Pakenjeng mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Selain pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang dan puluhan botol minuman keras.
Pelaku yang berinisial DW (34), warga Kecamatan Bayongbong, diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap warga bernama Aldi. Penanganan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Pakenjeng, IPTU H. Muslih Hidayat, bersama jajaran anggotanya.
Setelah menerima laporan, petugas segera bergerak menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Dalam pengembangan di lokasi, tim menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan serta kemungkinan peredaran zat terlarang dan minuman keras ilegal.
“Selain pelaku penganiayaan, kami juga mengamankan ratusan butir obat-obatan serta puluhan botol minuman keras dari lokasi,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 320 butir obat Eximer, 350 butir Tramadol, 13 botol arak Bali, dan 17 botol minuman keras jenis ciu. Semua bukti serta pelaku kini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menganggap kasus ini sebagai perhatian serius, mengingat tidak hanya melibatkan tindak kekerasan, namun juga memiliki indikasi aktivitas yang dapat merusak keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam menjaga ketertiban dengan segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan yang ditemui di lingkungan sekitar.(red)
