CIKAJANG, 22 Maret 2026 – Polsek Cikajang telah berhasil menangkap seorang pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan pada hari Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa ini terjadi ketika pelaku datang ke kediaman korban dengan maksud bertemu anak korban, namun kemudian berkembang menjadi bentrokan yang melibatkan kekerasan.
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada hari Minggu (22/3/2026), pihak polsek menyampaikan bahwa kedua pihak terlibat pembahasan mengenai permasalahan yang terjadi sebelumnya, yang kemudian memicu konflik fisik. “Pelaku melakukan serangkaian tindakan kekerasan, antara lain menarik rambut korban dan memberikan beberapa kali pemukulan pada bagian tubuh korban,” jelas pihak polsek.
Setelah awalnya diredam oleh saksi yang ada di lokasi, pelaku kembali menunjukkan perilaku agresif dengan mengambil sebuah kampak dari area warung di sekitar lokasi kejadian. “Pelaku mencoba melemparkan benda tersebut ke arah korban, namun tidak mengenai sasaran karena segera dilerai kembali oleh saksi,” tambah pihak polsek.
Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik polsek segera melakukan tindakan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Saat ini, pelaku telah berada dalam tahanan resmi dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tekankan bahwa tindakan kekerasan tidak akan pernah dapat diterima dan akan selalu mendapatkan tanggapan hukum yang tegas,” tegas pihak polsek. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mencari solusi damai dalam menyelesaikan setiap perbedaan, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.”(red)
