Targetsindikat.com
KAMPAR KIRI, 3 Agustus 2026 – Jajaran Polsek Kampar Kiri kembali menangkap pelaku narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,41 gram.
Pelaku berinisial FI (27) ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin (3/8/2026) sekira pukul 05.30 WIB.
“Pelaku seorang pengedar yang sudah meresahkan masyarakat Desa Kebun Durian. Selain sabu-sabu kita juga berhasil menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkoba,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar.
*Kronologi Penangkapan*
Awal penangkapan bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar bersama Anggota Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan pelaku FI yang sedang berada di rumah warga di daerah Dusun Bukit Balam, Desa Kebun Durian.
“Pelaku kita geledah disaksikan oleh perangkat Desa setempat. Ditemukan botol permen merk Happydent yang berisikan 15 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip. Barang tersebut ditemukan di atas kepala pelaku yang sedang tidur,” jelas Kapolsek.
*Hasil Interogasi*
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari BI di daerah Dusun Bukit Balam, Desa Kebun Durian.
“Selain pengedar pelaku juga seorang pengguna aktif,” ujar Kompol Zuhri.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
*Pasal yang Disangkakan*
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sumber: Humas Polres Kampar
red
