TARGET SINDIKAT GARUT – Jajaran Polsek Limbangan telah melaksanakan operasi razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Kamis malam (19/3/2026), sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek Limbangan AKP Masrokan beserta anggota. Kegiatan ini difokuskan pada penindakan peredaran minuman keras tradisional yang menjadi sumber kekhawatiran bagi masyarakat lokal.
Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras berinisial U.S. (46), warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Dari pihak yang bersangkutan, petugas menyita barang bukti berupa satu jerigen minuman keras jenis tuak serta sepuluh plastik kecil berisi tuak yang siap untuk diedarkan.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada pelaku agar tidak lagi melakukan perdagangan minuman keras, mengingat dampak negatifnya yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan peredaran miras di masyarakat, khususnya menjelang momen penting seperti arus mudik dan perayaan hari besar. Kami berharap situasi di wilayah Limbangan tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak berwenang.(red)
