TARGET SINDIKAT JAKARTA – Gelombang desakan untuk mengungkap aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mendapatkan tanggapan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo berjanji akan mengusut tuntas “siapa yang menyuruh dan membayar” sejumlah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah diakui sebagai pelaku, serta sedang mempertimbangkan pembentukan tim independen guna menyelidiki kasus tersebut.
“Kita bisa pertimbangkan [pembentukan tim pencari fakta independen], asal independen ya, jangan semua LSM-LSM yang sudah apriori benci dengan pemerintah yang dapet uang dari luar negeri,” ujar Prabowo di hadapan wartawan dan pakar, Kamis (19/03) malam. Presiden tidak merinci lebih lanjut terkait rincian tim yang akan dibentuk.
Desakan TPF Independen Disuarakan Berbagai Pihak
Tuntutan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) independen sebelumnya telah disampaikan oleh sejumlah advokat senior dan kelompok sipil, yang meyakini penyelidikan internal TNI dan kepolisian tidak akan mampu menyentuh aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyatakan bahwa TPF yang melibatkan masyarakat sipil dapat menjamin proses penegakan hukum yang transparan, imparsial, dan akuntabel dalam mengungkap dugaan percobaan pembunuhan berencana. “Serangan ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan lebih luas, yang harus diusut secara menyeluruh. Mustahil hanya dilakukan oleh dua atau empat orang pelaku lapangan yang terlihat di CCTV,” katanya dalam jumpa pers bertajuk ‘Indonesia mendesak Polri segera tangkap pelaku terlatih instansi tertentu’, Rabu (18/03) di Jakarta. Usman menambahkan, “Ini adalah orkestrasi teror atau state sponsored terrorism untuk membungkam dan menakuti masyarakat.”
Senada dengan itu, advokat senior Todung Mulya Lubis menjelaskan bahwa pembentukan TPF akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penyelidikan. “Karena ketika kecurigaan itu begitu banyak dan adanya pola intimidasi, teror atas HAM di masa lalu, orang semua selalu menuding ada keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kekuasaan,” ujar Todung. Menurutnya, penyelidikan sebaiknya tidak hanya dilakukan secara internal oleh TNI, melainkan melibatkan elemen independen yang memiliki integritas dan rekam jejak baik dalam isu hak asasi manusia.
TNI Akui Empat Prajurit Sebagai Pelaku
Pada Rabu (18/03), TNI mengakui empat prajurit sebagai pelaku serangan terhadap Andrie Yunus. Mereka telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, dengan status anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) dengan inisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengklaim pihaknya masih mendalami motif di balik aksi tersebut dan berjanji proses penyelidikan akan bersikap transparan. Sikap ini diambil setelah Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa TNI turut terlibat penyelidikan seiring dengan beredarnya opini masyarakat yang menyebut terduga pelaku adalah anggota TNI, serta setelah kepolisian dalam jumpa pers Senin (16/03) menyebut ada empat orang terduga pelaku.
Sebelumnya, Minggu (15/03), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan perintah langsung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Hendardi: Keterlibatan TNI Berpotensi Mengaburkan Kasus
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi dalam rilis yang diterima pada Kamis (19/03) menganggap tindakan TNI yang terlibat dalam penyelidikan sebagai “menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri”, yang disebutnya sebagai “pelintiran alur (plot twist)”.
“Melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers [Danpuspom TNI] yang secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus,” kata Hendardi. Menurutnya, pada titik ini sangat penting bagi Presiden untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diharapkan dapat mengungkap fakta objektif dan menyeluruh mengenai aktor lapangan dan aktor intelektual dalam kasus tersebut.(red)
