15 Juli 2026
Screenshot_20260702_171541_WhatsApp

Kejaksaan Agung Tegaskan: Putusan Pengadilan Mutlak Wajib Dijalankan!

SURABAYA, 2 JULI 2026 – Langkah tegas akhirnya diambil! Robert Simangunsong, S.H., M.H., Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI) selaku kuasa hukum resmi PT UNICOMINDO, telah menyerahkan surat peringatan tahap akhir kepada Pemerintah Kota Surabaya. Hak milik PT UNICOMINDO senilai lebih dari seratus empat miliar rupiah hingga saat ini belum juga diselesaikan.

Kesepakatan yang Belum Terlaksana

Surat resmi bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 ditandatangani langsung oleh Robert Simangunsong. Padahal dalam rapat Komisi B DPRD pada 13 April lalu, Pemkot Surabaya dan DPRD sudah sepakat untuk segera menggelar pembahasan penyelesaian hak tersebut. Namun kenyataannya, kesepakatan itu sampai kini belum pernah diwujudkan.

Alasan Penolakan yang Tidak Berlandasan Hukum

Selama ini Pemkot Surabaya berpegang pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019 sebagai alasan menunda pembayaran. Menilai hal itu keliru, tim hukum yang dipimpinnya pun langsung melangkah mencari kepastian hukum hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kejaksaan Agung Berikan Ketegasan Hukum

Jawaban resmi diterima lewat surat Kejaksaan Agung nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 dengan pernyataan yang tak terbantahkan:

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan tersebut.”

Kewajiban Mutlak Tanpa Syarat

Berdasarkan hal tersebut, jelaslah bahwa pendapat hukum daerah tidak memiliki kekuatan untuk menahan putusan. Pemkot Surabaya pun tidak memiliki alasan sah untuk menolak, sehingga mutlak wajib melunasi seluruh hak milik PT UNICOMINDO sebesar Rp104.241.354.128,00 secara utuh tanpa potongan sedikit pun.

Peringatan Keras Atas Ketidakpatuhan

Robert Simangunsong memperingatkan, jika Pemkot Surabaya tetap bersikukuh tidak melaksanakan kewajiban ini, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan sekaligus penghinaan terhadap penegakan hukum. Surat peringatan ini juga telah ditembuskan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak klien dan arsip.

 

(Redaksi)

Sumber: Lawfirm Java Lawyers International